Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kendaraan Listrik

Kritik Rocky Gerung soal Kendaraan Listrik: Kemewahan yang Dibayangkan Pak Jokowi, Nggak Ada Gunanya

Diketahui pada pembahasan di Youtube Rocky Gerung dengan Judul 'KOMPOR LISTRIK BUKAN UNTUK RAKYAT TAPI INVESTASI OLIGARKI'. 

Penulis: Glendi Manengal | Editor: Glendi Manengal

Selain itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga langsung memberikan surat imbauan kepada jajarannya untuk mulai penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di lingkungan kerja.

Melihat hal ini, Pengamat Otomotif dan Akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu, menyebut Inpres dan imbauan dari Menteri BUMN bisa berpotensi menaikkan penjualan kendaraan listrik.

"Sangat berpotensi untuk menaikkan sales kendaraan listrik, terutama sepeda motor listrik. Permasalahannya, harga beli kendaraan listrik yang hampir dua kali harga kendaraan BBM sekarang jadi ikut dipikirkan oleh seluruh jajaran pemerintah, dalam konteks penyiapan mata anggaran untuk pengadaan kendaraan dinas operasional mereka di tahun-tahun mendatang," tutur Yannes kepada Tribunnews, Rabu (14/9/2022).

Selanjutnya, infrastruktur pengisian daya seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) dan Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU) harus dipercepat pembangunan dan uji kelayakan teknis dan keekonomiannya.

"Kebijakan taktis strategis Presiden dan Menteri BUMN akan mempercepat proses pemasyarakatan kendaraan listrik di Indonesia. Tinggal, apakah PLN sudah mempersiapkan diri dengan berbagai kemudahan penaikan daya listrik rumah tangga yang masih menggunakan 900 watt untuk siap di-charge oleh sepeda motor listrik? Itu dia salah satu PR besar PLN sekaligus peluang untuk meningkatkan incomenya di tengah kelebihan produksi listriknya dan idle capacity listrik sampai dengan 80 persen di tengah malam sampai dengan subuh," jelas Yannes.

Sebelumnya, Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 7 tahun 2022 tentang percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.

Inpres ditujukan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju; Sekretaris Kabinet; Kepala Staf Kepresidenan; Jaksa Agung Republik Indonesia; Panglima Tentara Nasional Indonesia; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia; Para Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian; Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara; Para Gubernur; dan Para Bupati/Wali Kota.

Dalam Inpres tertanggal 13 September 2022 tersebut, Presiden meminta jajarannya melakukan percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, mobil listrik tersebut akan menggantikan kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi yang selama ini digunakan.

Presiden menginstruksikan jajarannya untuk menyusun dan menetapkan regulasi dan/atau kebijakan untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut.

Selain itu menyusun dan menetapkan alokasi anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik.

Lalu meningkatkan penggunaan kendaraan bermotor listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah di seluruh wilayah Indonesia melalui pengadaan kendaraan listrik berbasis baterai dan/atau program konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai tersebut dapat dilakukan melalui skema pembelian, sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pendanaan untuk percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintahan daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin kelima Inpres tersebut dikutip Rabu, (14/9/2022).

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inpres Jokowi Soal Pemakaian Kendaraan Listrik di Instansi, Pengamat: Berpotensi Naikkan Penjualan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved