Korupsi di Sitaro
94 Saksi Diperiksa pada Kasus Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara
Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direskrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi menjelaskan pada kasus Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Pemetaan Desa di Kabupaten Kepuluan Sitaro Tahun 2019 sudah memeriksa sejumlah saksi.
"Untuk saksi sudah 94 orang kami telah periksa," ujarnya kepada Tribun Manado Kamis (29/9/2022).
Tak hanya itu 3 orang ahli ikut dimintai keterangan untuk mengungkap kasus korupsi ini.
"Pertama ahli pemetaan desa dari badan informasi Geospasial RI, kedua ahli pengadaan barang dan jasa dari lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa republik Indonesia, ketiga ahli auditor perhitungan kerugian keuangan negara/Inspektorat daerah kabupaten kepulauan sitaro," jelasnya.
Diketahui tiga orang tersangka berhasil diringkus dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sulut.
Pertama Fembrianto alias FM selaku Kasie Fasilitasi perencana evaluasi Desa pada Dinas pemberdayaan masyarakat Desa Kab Kepl Sitaro Provinsi Sulut.
Kedua, Liane alias LT selaku Direktur CV. Inti berkat Indah sebagai Penyedia Pengadaan Pemetaan.
Ketiga, Alfrits alias AT selaku pihak yang membantu pelaksanaan pengadaan.
Nasriadi mengatakan para tersangka memanipulasi penganggaran dengan seolah-olah untuk kepentingan publik namun tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Mereka melakukan Markup nilai anggaran proyek pekerjaan pemetaan desa, dan pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sehingga tidak dapat dimanfaatkan," jelasnya Kamis (29/9/2022).
Atas perkara ini total kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.250.000.000,00 atas hasil Audit PKKN yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan SItaro sesuai rekomemdasi dan koordinasi BPKP Perwakilan Sulut.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana," jelasnya. (Ren)
Baca juga: Masih Ingat Artis Cantik Catherine Wilson? 9 Tahun Menjanda Kini Akan Dinikahi Anggota DPR
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Malam, Seorang Pesepeda Tewas, Motor Diduga Ngebut hingga Menabrak Korban