Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Tiktok

Akhirnya Terungkap Tiktok Digugat 3 M Gegara Blokir Akun, Kini Mangkir Panggilan Sidang Perdana

Warga bernama Mulkan Let Let mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA terhadap platform media sosial TikTok. Mulkan Let Let seorang konten.

Editor: Tesalonika Geatri
TribunJakarta.com/Yusuf Bahctiar
Sidang perdana gugatan ganti rugi Rp 3 miliar dari warga bernama Mulkan Letlet terhadap plarform Tiktok atas pemblokiran akun miliknya, di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (27/9/2022). Pihak Tiktok tidak hadir dalam sidang perdana tersebut. 

Sebelum mengajukan gugatan, Mulkan secara resmi telah mengirim somasi ke Kantor TikTok perwakilan Indonesia di Singapura.

"Saya sudah menyampaikan somasi ke TikTok Indonesia tertanggal 22 Februari dan dibalas 1 Maret 2022, cuman alasan TikTok bahwa kita telah melakukan aksi berbahaya dan melanggar panduan komunitas," tuturnya.

Pria yang juga praktisi hukum ini menilai, apa yang dilakukan TikTok telah merenggut hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Makanya menurut saya TikTok melakukan perbuatan melawan hukum kepada saya, saya mengajukan gugatan," tegas dia. Alasan pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kelas IIA Bekasi sesuai dengan domisili penggugat.

Sebab, TikTok hingga saat ini belum memiliki kantor yang berkedudukan di Indonesia.

"Sekaligus dalam gugatan ini saya memohon kepada ketua PN Bekasi dan atau majelis hakim yang menangani kasus ini memerintahkan TikTok untuk berkantor di Indonesia," tegas dia.

Atas gugatan yang diajukan, dia meminta majelis hakim agar memberikan hukuman kepada TikTok untuk memulihkan akun pribadinya.

Selain itu, TikTok juga dituntut membayar ganti rugi berupa materil dan imateril kepada penggugat.

"Menghukum TikTok untuk membayar kerugian materil yang saya alami yang nyata saya keluarkan sebesar Rp7.800.00 dan menghukum TikTok untuk membayar kerugian imateril sebesar Rp3 miliar," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Digugat Pengguna Gegara Blokir Akun, Pihak TikTok Mangkir Panggilan Sidang Perdana di PN Bekasi

Baca juga: Apa Itu Agnostik? Apakah Sama dengan Paham Ateis? Ini Penjelasannya

Baca juga: Berita Duka: Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Unsrat, Dr Debby Rotinsulu Berpulang

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved