Selasa, 28 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polisi Lecehkan Anak Tiri

Tega, Oknum Polisi Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Pelaku Kini Dijerat Pasal Berlapis

Seorang oknum polisi berinisial Briptu CH di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polri kembali tercoreng, dari perbuatan para anggotanya.

Kali ini oknum polisi melakukan pencabulan dan kekerasan fisik.

Pelaku ternyata tega mencabuli anak tirinya yang bahkan masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (Tribun Lampung/Dody Kurniawan)

Seorang oknum polisi berinisial Briptu CH di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, tega merudapaksa anak tirinya yang masih SD.

Oknum polisi tersebut diketahui merupakan anggota Polres Cirebon.

Briptu CH dilaporkan atas kasus penganiayaan dan juga pelecehan seksual.

Mengutip Kompas.com, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.

Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya atas kasus dugaan tindakan kekerasan fisik.

Lalu, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.

Selanjutnya pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, saat melakukan gelar perkara kasus di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.

"Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari. Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, saat kejadian korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar.

Seragam tersebut kini telah diamankan petugas sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved