Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Utara

Pemkab Minahasa Usulkan 787 Penerimaan PPPK, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan

Pemkab Minahasa Sulawesi Utara Usulkan 787 Penerimaan PPPK, Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Pemerintah Kabupaten Minahasa saat ini mengusulkan sebanyak 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pemerintah Pusat. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Minahasa saat ini mengusulkan sebanyak 787 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke Pemerintah Pusat.

Disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Drs Moudy Pangerapan, bahwa kuota PPPK yang diusulkan berjumlah jumlah 787. 

"Iya, untuk Minahasa kita usulkan 787 kuota PPPK," kata Pangerapan saat dikonfirmasi Tribunmanado.co.id, Selasa (27/9/2022).

Dikatakannya, ada 2 formasi yang diusulkan, yakni Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan. 

"Untuk guru berjumlah 688 untuk, TK, SD dan SMP untuk negeri bukan swasta, sedangkan tenaga kesehatan 99 kuota," sebutnya.

Dijelaskannya, secara keseluruhan kondisi tenaga honorer di Kabupaten Minahasa kurang lebih berjumlah 3.297 atau non ASN.

"Namun, untuk jadwal penerimaan PPPK sendiri belum ada, masih menunggu dari Pusat," terang Pangerapan.

Sebelumnya, Kaban Kepegawaian mengatakan tenaga honorer akan segera dihapus pada tahun 2023 mendatang.

Oleh karena itu, Ia memastikan rekrutmen pengadaan pegawai dilakukan secara ketat dan terstruktur, tak ada pengangkatan secara langsung dari Pemerintah Daerah bagi tenaga honorer untuk menjadi pegawai pemerintah (PPPK)

“Tahun 2018 sudah keluar Peraturan Pemerintah No.49 Tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Adanya PP ini menekankan bahwa tak ada lagi tenaga honorer," ujar Pangerapan.

Untuk yang PPPK melalui PP 49. Di dalam PP 49 dijelaskan bahwa semua PPK (pejabat pembina kepegawaian) dilarang mengangkat pegawai di luar PNS dan PPPK dengan sebutan apapun.

“Dalam praktiknya PP No. 49 tahun 2018 masih berlaku untuk tenaga bantu pemerintah daerah maka diberikan waktu sampai tahun 2023 mendatang untuk segera diselesaikan ,” tandas Pangerapan. (Mjr)

Limbah Medis RSUD Bolmut Sulawesi Utara Menumpuk, Kadis DLH: Insinerator Tidak Memenuhi Standar

Wajah Baru Taman Kesatuan Bangsa Kota Manado Sulawesi Utara, Kini Jadi Tempat Foto Warga 

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved