Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kamaruddin Nilai Penanganan Kasus Brigadir J Lambat: karena Sambo Ini Dia Full Power

Proses penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Ferdy Sambo dinilai lambat.

Editor: Glendi Manengal

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui kasus Pembunuhan Brigadir J hingga sekarang belum selesai.

Kuasa Hukum dari Keluarga Brigadir J pun menilai penanganan kasus Ferdy Sambo lambat.

Hingga ungkit soal kekuatan Ferdy Sambo di kepolisian.

Baca juga: Prediksi Timnas Indonesia vs Curacao di FIFA Match Day, Shin Tae-yong Siapkan Kejutan

Proses penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dinilai berjalan lambat.

Pengacara Keluarga Mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa kekuatan Ferdy Sambo adalah penyebab dari lambatnya proses pengusutan kasus pembunuhan berencana terhadap anggota Polri ini.

Menurut Kamaruddin, penuhnya kekuatan Ferdy Sambo sampai bisa mempengaruhi para pejabat di berbagai lembaga atau instansi.

"Lambatnya penanganan ini karena Sambo ini dia full power," ujar Kamaruddin saat ditemui awak media di Jambi, Minggu (25/9/2022) seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.

"Dia orang yang sangat berkuasa, dia bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga," lanjutnya.

Sebagaimana diketahui dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, sejumlah polisi termasuk Ferdy Sambo menjadi tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi proses penyidikan.

Upaya obstruction of justice tersebut meliputi merusak hingga menghilangkan barang bukti terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Hal itulah, sebut Kamaruddin, yang membuat penyidik Tim Khusus Polri kesulitan atau lambat dalam mengusut kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

"Banyak yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti dan seterusnya, sehingga membuat kinerja penyidik jadi lambat," jelas Kamaruddin.

Adapun diketahui bahwa peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J ini terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, polisi telah menetapkan 5 orang tersangka antara lain:

1. Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved