Minut Sulawesi Utara
Junaedi: Pengelolaan Limbah B3 di RS Sentra Medika Hospital Minut Sulawesi Utara Sesuai Prosedur
Junaedi Sitorus Sebut Pengelolaan Limbah B3 di RS Sentra Medika Hospital Minut Sulawesi Utara Sesuai Prosedur.
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pimpinan Rumah Sakit (RS) Sentra Medika Hospital Minahasa Utara, memperlihatkan tempat pembakaran Limbah B3 atau Bahan Berbahaya Beracun mereka, Selasa (27/9/2022).
Junaedi Sitorus Wadir Umum RS Sentra Medika Hospital didampingi dr Ivan Wadir Medik dan Jane Wantania selaku Humas, secara langsung memperlihatkan tempat penampungan limbah B3 dan insinering atau alat penghancur limbah medis.
Hadir juga dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara Kepala Dinas (Kadis) KominfoTheodore Lumingkewas dan Kadis DLH Marthen Sumampouw.
Junaedi Sitorus menjelaskan di RS Sentra Medika Hospital memiliki empat poin terkait ijin dan pengelolaan limbah B3.
"Pertama, kami adalah rumah sakit tipe B di Minahasa Utara, di mana mempunyai komitmen kuat untuk berpartisipasi memberikan sumbangsih terhadap kesehatan masyarakat khususnya di Minahasa Utara, umumnya di Sulawesi Utara dan Indonesia timur," sebutnya.
Kedua dikatakanya, bahwa Sentra Medika Hospital Minahasa Utara ini telah memiliki izin pengelolaan limbah B3, dan ijin juga pembakaran di insinerator yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami juga sudah memiliki izin pembuangan dan penampungan limbah domestik yang dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup," tambahnya.
Kemudian, poin ketiga disebutkannya, bahwa sejak berdirinya rumah sakit ini sudah mendirikan tempat pembuangan B3 sebagai salah satu persyaratan, menjadi dasar di mana setiap proses perizinan lanjutan adalah memiliki izin pengelolaan limbah B3.
Ditegaskannya, Sentra Medika Hospital juga mempunyai izin pengelolaan instalasi pengolahan air limbah.
"Jadi dua izin ini menjadi acuan layak tidaknya proses selanjutnya diberikan kepada Rumah Sakit Sentra Medika Hospital," ujar dia.
Keempat, kata dia, RS Sentra Medika Hospital adalah salah satu rumah sakit di Indonsia Timur, bahkan Sulut yang ikut serta dalam Proper dari ribuan perusahaan.
Baginya, 4 point ini menjadi alasan bahwa tidak ada pembuangan limbah B3 secara sembarangan di RS Sentra Medika Hospital yang tidak mengikuti aturan.
Ia lalu mengatakan, untuk insinerator pembakaran limbah medis, tetap beroperasi sesuai jadwal.
"Kami tidak membakar limbah media setiap hari, karena ada jadwal pada hari Selasa dan hari Sabtu, setiap minggunya itu dilakukan oleh tenaga kami yang sudah terlatih.
Tapi sebelum dibakar disimpat di tempat pembuangan sementara yang tidak sembarang orang masuk," tuturnya.
Ia menuturkan, limbah B3 ini benar-benar tidak terpapar lagi dengan lingkungan atau pencemaran lingkungan.
"Karena sudah mengikuti prosedur ditampung dulu di TPS, lalu dibakar," ujar dia. (fis)
• Ratusan Pelajar Kota Bitung Dapat Bantuan dari Perusahaan, Maurits dan Hengky Ucapkan Terima Kasih
• Chord Gitar JanjiMu seperti Fajar - Nikita
