Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

IPW: Alasan Putri Candrawathi Meyakinkan Dia Korban Pelecehan, Menghindari Ancaman Hukuman Mati

Keberadaan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Mulai dari PC yang

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Keberadaan Putri Candrawathi dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J terus menjadi sorotan berbagai kalangan. Mulai dari PC yang terus menyatakan sebagai korban pelecehan seksual hingga dugaan keterlibatan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Apalagi PC yang hingga kini belum juga ditahan.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW)  Sugeng Teguh Santoso angkat bicara soal dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi.

Menurutnya, istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo itu sengaja menggunakan alibi menjadi korban pelecehan seksual agar mendapart keringanan hukuman.

Adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rekonstruksi
Adegan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Rekonstruksi ((Ho/ Tribun-Medan.com))

“Memang alasan pelecehan itu alasan satu-satunya yang bisa digunakan saat ini. (Untuk meringankan) ancaman hukuman mati,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam program Aiman di Kompas TV, Senin (26/9/2022) malam.

Lebih lanjut Sugeng mengatakan bahwa masih ada potensi penyidik Polri masuk angin dalam menangani kasus yang melibatkan Ferdy Sambo itu.

Sugeng menduga soal kemungkinan bahwa Ferdy Sambo melakukan tawar-menawar atau bargaining kepada penyidik yang menangani kasus Brigadir J.

“Kan saya sudah sampaikan, kenapa nyonya Putri tidak ditahan? Kenapa cerita tentang pelecehan masih ada? Itu adalah bargaining-bargaining. Iya (dilakukan Ferdy Sambo) kepada pimpinan Polri atau penyidik,” ucap dia.

Tudingan itu, menurut Sugeng, disampaikannya berdasarkan analisis berbasis normatif.

Sebab, ia menilai, Putri Candrawarhi sudah memenuhi syarat objektif ketentuan penahanan berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca juga: Kabar Kasus Subang Terbaru, Yoris Dicurigai Karena Jejaknya Tak Ada di TKP, Sidik Jari Ditemukan

Baca juga: Enji Baskoro Eks Suami Ayu Ting Ting Dikabarkan Bercerai, Hana Kartika sang Istri Bongkar Fakta

Oleh karena itu, Sugeng menilai, alasan subjektif Polri tidak menahan Putri karena alasan kemanusiaan, agak janggal. 

 
"Cerita tentang pelecehan itu adalah satu sikap tidak koperatif. Tidak mungkin ada pelecehan karena dia sedang membangun basis pembelaan di persidangan nanti,” kata dia.

Tak hanya itu, menurutnya, Sambo memiliki kartu truf atau alat atau bukti andal yang digunakan untuk mengalahkan lawan di saat terakhir.

Baca juga: Samuel Hutabarat Minta Semua Pihak Tidak Memfitnah Brigadir J Terkait Pelecehan Seksual

Apalagi, Sambo diketahui dalam beberapa tahun terakhir menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved