Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Penanganan Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penyebabnya

Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN/ Kolase Tribun Manado/ Dok. Humas Polri
Penanganan Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penyebabnya 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J terus bergulir walaupun dinilai lambat.

Sudah tiga bulan lamanya, penyidikan kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo ini belum memasuki babak persidangan.

Padahal sejumlah pihak menantikan babak baru dari kasus ini.

Baca juga: Sambil Terisak, Rosti Ungkap Sosok Almarhum Brigadir J, Ternyata Punya Insting Luar Biasa

Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Pengacara Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.

Ia menyebutkan bahwa kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.

Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.

Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.

"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."

"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."

"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).

Ferdy Gugat Polri

Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.

Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).

Baca juga: Vera Simanjuntak Ziarah ke Makam dan Datangi Rumah Brigadir J, Masih Sering Mimpikan Sang Kekasih

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan.
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri, akan digelar pekan depan. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara/Polri TV)

Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.

Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved