Brigadir J Tewas
Penanganan Kasus Ferdy Sambo Dinilai Lambat, Kamaruddin Simanjuntak Ungkap Penyebabnya
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Penyidikan terkait pembunuhan Brigadir J terus bergulir walaupun dinilai lambat.
Sudah tiga bulan lamanya, penyidikan kasus yang menyeret nama Ferdy Sambo ini belum memasuki babak persidangan.
Padahal sejumlah pihak menantikan babak baru dari kasus ini.
Baca juga: Sambil Terisak, Rosti Ungkap Sosok Almarhum Brigadir J, Ternyata Punya Insting Luar Biasa

Terbaru, Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J mengungkap penyebab penanganan penyidikan kasus ini berjalan lambat.
Ia menyebutkan bahwa kekuatan dan kewenangan yang dimiliki Ferdy Sambo cukup besar.
Ferdy Sambo bahkan kabarnya bisa mempergunakan kewenangannya untuk mengendalikan lembaga lain.
Dalam hal ini, terbukti banyak oknum polisi lain yang juga ikut terseret kasus pembunuhan berencana ini.
"Lambatnya penanganan kasus ini karena Sambo ini dia full power, dia orangnya sangat berkuasa, dia orangnya bisa mempengaruhi pejabat-pejabat antar lembaga."
"Sehingga banyak (orang yang membantu) yang menghilangkan barang bukti, menghalang-halangi penyidikan, merusak barang bukti."
"(Ini) yang membuat jalannya penyidik lambat (dalam mengungkap kasus ini," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan Kompas Tv, Minggu (25/9/2022).
Ferdy Gugat Polri
Mengutip Tribunnews.com, tak hanya itu, meski banding Ferdy Sambo ditolak, ia tetap berupaya untuk melakukan seribu satu cara untuk meringankan hukumannya.
Sebagaimana diketahui, sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat ditolak oleh majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP), Senin (19/9/2022).
Baca juga: Vera Simanjuntak Ziarah ke Makam dan Datangi Rumah Brigadir J, Masih Sering Mimpikan Sang Kekasih

Merespon hal itu, Ferdy Sambo bakal gugat Polri soal pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) yang diterimanya sebagai anggota Polri.
Gugatan itu bakal didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).