Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kajian Islam

Ustadz Abdul Somad Ingatkan Perempuan Agar Menolak Jika Diajak Nikah Siri, Terungkap Ini Alasannya

Berbicara soal nikah siri, Ustadz Abdul Somad atau UAS baru-baru ini mengingatkan para perempuan untuk menolak ajakan nikah siri.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Tribunnews.com
Ustadz Abdul Somad 

Seperti diketahui, di kalangan masyarakat, ada beberapa pendapat yang beredar soal hukum suami istri bersentuhan setelah berwudhu.

Pada umumnya, banyak masyarakat di Indonesia yang memegang pendapat bahwa batal wudhu jika bersentuhan dengan suami atau istri.

Sementara pendapat lain ada yang menyatakan sebaliknya, bahwa tak batal wudhu jika bersentuhan antara suami dengan istri.

Pada dasarnya, umat muslim setelah berwudhu dilarang bersentuhan dengan lawan jenis, terutama yang bukan mahramnya.

Sebab hal itu dapat membatalkan wudhu.

Akan tetapi, antara pria dan wanita yang sudah resmi menikah, maka telah menjadi pasangan mahram dengan status suami istri.

Lalu, bagaimana hukum yang sebenarnya?

Batal atau tidak wudhu apabila suami dan istri yang sudah menjadi mahram ini bersentuhan kulit, baik itu secara sengaja atau tidak sengaja?

Hukum mengenai persoalan ini sebenarnya sudah pernah dikupas tuntas oleh Dai Kondang Ustadz Abdul Somad dan pengasuh Lembaga Pengembangan Da'wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah Buya Yahya.

Video kajian soal batal atau tidak wudhu jika suami istri bersentuhan kulit yang dibahas oleh kedua pendakwah nasional itu juga sudah banyak tersebar, seperti di YouTube.

Untuk mengetahui bagaimana penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Buya Yahya, simak selengkapnya dalam artikel yang telah dirangkum Serambinews.com dari berbagai sumber berikut.

Ustadz Abdul Somad

(Ustadz Abdul Somad (Internet)

Hukum laki-laki & perempuan bersentuhan dalam keadaan wudhu

Dalam sebuah tayangan video yang diunggah oleh kanal YouTube Wasilah Net, Ustad Abdul Somad mengatakan, terkait hukum bersentuhan kulit antara suami dan istri dalam keadaan berwudhu, ada perbedaan pendapat atau khilafiyah dari para ulama besar.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved