Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info

Pengertian Apa Itu Kopi Wine, Ternyata Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI

Kopi wine adalah biji kopi yang mengalami masa fermentasi berlebih sehingga menghasilkan cita rasa asam atau kecut serupa rasa wine

Editor: Erlina Langi
Ho
Foto ilustrasi - Pengertian Apa Itu Kopi Wine, Ternyata Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengertian apa itu kopi wine, ternyata tidak halal, ini penjelasan MUI

Indonesia dengan berjuta keragaman budayanya dan daerah, juga memiliki beragam makanan dan minuman yang unik

Kehadiran kopi wine hadir menghiasi varian kopi di Indonesia, khususnya bagi pecinta kopi.

Maka tak jarang saat ini ditemukan beberapa kedai kopi di Indonesia mulai menyajikan varian kopi wine sebagai pilihan pembeli.

Penggunaan kata "wine" yang disematkan pada minuman ini, memberikan konotasi yang berbeda sehingga tak jarang ada yang mengartikan bahwa minuman ini terdiri dari campuran kopi dan wine (alkohol).

Faktanya, penyajian kopi wine tidak melibatkan penambahan unsur alkohol sama sekali.

Kopi wine adalah biji kopi yang mengalami masa fermentasi berlebih sehingga menghasilkan cita rasa asam atau kecut serupa rasa wine.

Manfaat Minum Kopi yang Belum Banyak Orang Tahu Disaat Pandemi Agar Tetap Produktif dan Berenergi
Manfaat Minum Kopi yang Belum Banyak Orang Tahu Disaat Pandemi Agar Tetap Produktif dan Berenergi (pixabay.com)

Baca juga: Manfaat Minum Kopi yang Belum Banyak Orang Tahu Disaat Pandemi Agar Tetap Produktif dan Berenergi

"Proses fermentasi kopi wine itu hampir mirip dengan proses kopi natural pascapanen, bedanya kopi wine ini butuh waktu yang lebih banyak sekitar 30 sampai 60 hari," kata Barista Trainer & Roaster di Kopiku Indonesia Yoris Sumartin kepada Kompas.com pada Kamis (22/9/2022).

Menurut Yoris rasa dan aroma yang dihasilkan dari kopi wine serupa dengan buah anggur yang difermentasi.

"Dari metode fermentasi kering ini bisa memunculkan rasa seperti fermentasi anggur atau wine. Jadi dia kopi yang rasanya kayak wine," katanya.

Setiap biji kopi dapat diolah menjadi kopi wine.

Bila ingin mendapat hasil terbaik disarankan untuk menggunakan ceri kopi yang sudah matang berwarna merah.

Yoris mengatakan bahwa sering terjadi kesalahpahaman makna mengenai kopi wine, seperti dimaknai sebagai kopi yang diberi campuran alkohol.

Hal serupa juga dikatakan oleh roaster kopi di Bagi Kopi Indonesia Dien Ksatria Widhibrata. Dien menegaskan bahwa kopi wine tidak mengandung wine atau alkohol.

Untuk diketahui bahwa wine ialah minuman beralkohol yang terbuat dari fermentasi buah anggur. Dalam syariat Islam, wine termasuk haram dikonsumsi karena memabukkan.

Pengertian Apa Itu Kopi Wine, Ternyata Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI
Pengertian Apa Itu Kopi Wine, Ternyata Tidak Halal, Ini Penjelasan MUI (pixabay.com)

Lalu, bagaimana dengan status kehalalan kopi wine?

Kopi wine tidak halal karena namanya

Dikutip dari siaran pers Majelis Ulama Indonesia (MUI), kopi termasuk dalam daftar produk tidak kritis, begitu juga dengan proses fermentasi yang dilakukan terhadap kopi.

Hal ini karena tujuan dari proses fermentasi kopi bukanlah untuk menghasilkan kadar alkohol yang memabukkan, melainkan untuk menciptakan cita rasa kopi yang khas.

Meskipun tidak ada penambahan alkohol pada segelas kopi wine tetapi berdasarkan syarat kehalalan produk di LPPOM MUI, kopi wine termasuk ke dalam produk tidak halal.

Aspek yang membuat minuman ini menjadi tidak halal yaitu karena penggunaan kata "wine" pada "kopi wine".

Halal Partnership & Audot Services Director LPPOM MUI, Muslich menyebutkan bahwa keputusan sertifikasi halal ada pada Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (KF MUI).

Di antara kriteria sertifikasi halal KF MUI, terdapat kriteria produk yang salah satunya yaitu membahas tentang penamaan produk.

"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, dan itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," kata Muslich.

Adapun nama produk yang tidak dapat sertifikasi halal yakni meliputi nama produk yang menggunakan nama minuman keras.

Seperti wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir 0 persen alkohol.

Kebijakan tersebut dilakukan sebagai sarana edukasi dan mencegah agar masyarakat tidak mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan produk haram."

Telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved