Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Samuel Hutabarat Geram ke Ferdy Sambo dan Putri, Ternyata Lantaran Masih Fitnah Brigadir J

Samuel mengingat kenangan mendiang anaknya tersebut dengan membuka album foto yang telah berusia belasan tahun.

Editor: Alpen Martinus
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Rosti Simanjutak, Brigadir J dan Samuel Hutabarat. 

Dengan adanya PTDH kepada Ferdy Sambo dan beberapa anggota Polri yang terlibat Obstraction of Justice ia berharap langkah ini dapat membenahi internal Polri.

"Semoga Polri dapat membenahi diri agar masyarakat Indonesia merasa nyaman," ucapnya.

Sementara itu sang Ayah Samuel Hutabarat memberikan tanggapan yang sama, bahwa langkah ini sudah sangat tepat bagi dirinya dan keluarga.

"Sudah ditolak berarti resmi PTDH, ya sudah dipecat gitukan satu langkah maju," tegasnya.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menolak permohonan banding eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan sebagai anggota Polri. 

Seperti diketahui, sidang banding Ferdy Sambo digelar Senin (19/9/2022) di TNCC Divisi Propam Polri.

Irjen Ferdy Sambo tetap diberhentikan secara tidak hormat (PTDH) atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.

Keputusan pemecatan itu disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pimpinan sidang. 

"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri menolak permohonan pemohon banding," kata Agung, Senin (19/9/2022) dilansir Tribunnews. 

Adapun permohonan banding Ferdy Sambo ini adalah langkah hukum terakhir yang dapat dilakukannya terkait keputusan sidang etik. (Tribunnews.com/TribunJambi.com/TribunJakarta.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved