Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Aturan Perceraian Seorang PNS, Istri Bisa Dapat Setengah Gaji Atau Tidak Sama Sekali

Istri perlu paham bahwa hak-haknya sudah diatur sedemikian rupa termasuk ketika diceraikan seorang suami yang PNS.

Editor: Alpen Martinus
handout
Ilustrasi PNS. 

- Dalam penyelesaian permasalahan kepegawaian, klususnya pembagian gaji terhadap mantan istri Pegawai Negeri Sipil pasca perceraian, diharapkan kepada setiap Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi agar berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud.

- Pejabat Pembina Kepegawaian wajib memerintahkan bendahara dan/atau pengelola sistem pembayaran gaji yang digunakan untuk memotong sebagian gaji yang menjadi hak mantan istri dan atau anak-anak PNS.

- Menjatuhkan salah satu hukuman disiplin tingkat berat kepada PNS yang menolak untuk memberikan sebagian gaji kepada mantan istri dan/anak-anak PNS.

- Hukuman disiplin tidak menggugurkan kewajiban PNS untuk memberikan sebagian gaji yang merupakan hak mantan istri dan/atau anak-anak PNS.

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved