Nasib Hakim Agung Sudrajad Dimyati di MA Pasca Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Ditahan di Rutan KPK
Jadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung Sudrajad Dimyati kini resmi ditahan
Di sisi lain, Zahrul mengaku pihaknya sangat prihatin soal adanya penangkapan dalam lingkungan peradilan.
"Oleh sebab itu, kami dari Mahkamah Agung akan memberikan sepenuhnya, mendukung sepenuhnya apa yang dilakukan oleh KPK, dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan KPK," imbuhnya.
Sudrajad Dimyati Diharapkan Bersedia Jadi Justice Collaborator
Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil, berharap Sudrajad Dimyati mau bekerja sama dengan KPK terkait kasus dugaan suap yang menjeratnya.
"Semoga SD bersedia menjadi Justice Collaborator (JC)," kata Nasir, Jumat, dilansir Tribunnews.com.
Menurutnya, apabila Sudrajad Dimyati bersedia menjadi JC, praktik di lingkungan pengadilan tidak lagi terjadi.
"Diharapkan ke depan praktik ini tidak lagi dilakukan oleh para pengadil di lingkungan peradilan, baik di MA atau pengadilan di wilayah," terangnya.
Sebagai informasi, para pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sedangkan, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com