Kasus Korupsi
Sudrajad Dimyati Diduga Terima Suap Rp800 Juta Pengurusan Kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Sudrajad Dimyati diduga menerima suap Rp800 juta terkait pengurusan kasasi koperasi simpan pinjam Intidana.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno yang berada di wilayah Semarang, Jawa Tengah guna dilakukan permintaan keterangan.
"Para pihak yang diamankan beserta barang bukti kemudian dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK," ujar Firli saat jumpa pers Jumat (23/9/2022).
Firli menambahkan seorang pegawai MA Albasri datang ke gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan uang tunai Rp50 juta.
Uang tersebut diduga menjadi bagian komisi pengurusan perkara.
Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205 dolar Singapura dan Rp50 juta.
"Berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup maka penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," ujar Firli.
Para tersangka tersebut yakni;
1. Sudrajad Dimyati (SD) selaku Hakim Agung MA.
2. Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA.
3. Desy Yustria (DY) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
4. Muhajir Habibie (MH) selaku PNS pada Kepaniteraan MA.
5. Redi (RD) selaku PNS MA.
6. Albasri (AB) selaku PNS MA.
7. Yosep Parera (YP), pengacara.
8. Eko Suparno (ES), pengacara.