Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

Sosok Yosep Parera, Pengacara Sekaligus Youtuber, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bersama Hakim

Simak profil dan sosok Yosep Parera. Pengacara sekaligus Youtuber yang jadi tersangka kasus dugaan suap.

Editor: Tirza Ponto
Tangkap layar YouTube Rumah Pancasila dan klinik Hukum/ KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Sosok Yosep Parera, Pengacara Sekaligus Youtuber, Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Bersama Hakim 

- S.H, Universitas Katolik Soegijapranata Semarang

- M.H, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

- Dr, Universitas 17 Agustus 1945 Semarang

Riwayat Organisasi

- Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Semarang Raya, Periode: 2016-2020

- Wakil Ketua Himpunan Advokat Muda Indonesia (DPD HAMI) Jawa Tengah, Periode: 2015-2020

- Ketua Perhimpunan Universal Taekwondo Indonesia Profesional (UTIPro) Jawa Tengah, Periode: 2016-2021

- Dewan Pengawas Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kota Semarang, Periode: 2016-2021

- Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) DPC Peradi Semarang

Yosep Parera Akui Kesalahan

Di hadapan awak media, Yosep Parera yang mengenakan rompi tahanan, mengakui kesalahannya.

Di lain sisi, saat ditanya apakah dirinya mengenal Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Yosep Parera mengatakan tidak mengenalnya.

"Yang pertama saya mohon maaf untuk semua pengacara yang ada di Indonesia, inilah sistem yang buruk di negara kita di mana setiap aspek tingkat bawah sampai atas itu harus mengeluarkan uang," ujarnya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Mischa Hasnaeni Moen Wanita Emas Histeris saat Diringkus Kejagung, Diduga Korupsi PT WBP

Pengacara Yosep Parera dan 9 orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap usai OTT KPK
Pengacara Yosep Parera dan 9 orang lainnya menjadi tersangka dugaan suap usai OTT KPK

Dirinya mengatakan lantaran sistem tersebut, maka dirinya menjadi korban.

"Sehingga salah satu korbannya adalah kita (lawyer), maka saya sebagai lawyer mengakui secara jujur bahwa kami menyerahkan uang kepada MA (Mahkamah Agung)," lanjutnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved