Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Simak sosok dan profil Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung yang terjaring OTT KPK.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Tatang Guritno/ Kompas.com
Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta 

Namun, dugaan suap itu akhirnya dinyatakan MA tak terbukti.

"Hasil klarifikasi Tim Pengawas MA atas Hakim Sudrajad menyatakan bahwa Sudrajad tidak bersalah," pungkas Kepala Biro hukum dan humas MA Ridwan Mansyur, Jumat, 27 September 2013,sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Sebelum menjadi hakim agung MA, Sudrajad Dimyati pernah menduduki sejumlah posisi.

Berdasarkan catatan di akun Facebooknya, di antaranya ia pernah menjabat sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Pontianak.

Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Dikutip dari laman Ikahi, Sudrajad Dimyati lahir di Yogyakarta pada 27 Oktober 1957 atau saat ini berusia 64 tahun.

Lulus dari SMAN 3 Yogyakarta, ia menyelesaikan S1 dan S2 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Termasuk Nama-nama Pemberi dan Penikmat Uang Suap

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

KPK telah menyatakan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Penerimaan suap melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Firli mengatakan kasus ini terkait dengan dugaan suap pengurusan perkara di MA untuk pengkondisian putusan kasasi.

Berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved