Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang

KPK ungkap kesedihannya terkait sejumlah pejabat lembaga penegak hukum terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang 

Dalam OTT tersebut, KPK menemukan mata uang asing.

Adapun jumlah uangnya tergolong besar, apalagi dibandingkan dengan ongkos pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

"Ditemukan barang bukti pecahan mata uang asing dengan jumlah relatif besar dalam OTT tersebut," kata Ali Fikri dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Muradi Eks Penasehat Kapolri Sebut Peran Kakak Asuh, Beraksi Sejak Ferdy Sambo Hendak Jadi Tersangka

Baca juga: Misteri Jet Pribadi yang Dipakai Brigjen Hendra, Mafia Judi Online Disebut Eks Penasehat Kapolri

Dari penangkapan ini, lanjut Ali, KPK berhasil mengamankan beberapa orang.

"Benar, ada beberapa orang yang diamankan dalam OTT ini. Dugaan suap pengurusan perkara," lanjut Ali Fikri.

Mengutip Kompas Tv, Ali mengatakan saat ini para pihak telah diamankan di Gedung Merah Putih KPK.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, berupa permintaan keterangan dan klarifikasi oleh tim KPK," kata Ali.

KPK juga sedang melakukan klarifikasi terkait jumlah barang bukti berupa uang dengan pecahan mata uang asing tersebut.

Uang-uang tersebut, kata Ali, adalah hadiah untuk penanganan perkara di Mahkamah Agung.

"KPK berhasil melakukan pengkapan kepada para pihak yang melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah janji pengurusan perkara di Mahkamah Agung," jelas Ali.

Kronologi OTT Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta
Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta (Kolase Tribun Manado/ Tatang Guritno/ Kompas.com)

Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka bersama 9 orang lainnya.

KPK telah menyatakan Sudrajad Dimyati menerima Rp800 juta.

Penerimaan suap melalui Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu.

"SD (Sudrajad Dimyati) menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP (Elly Tri Pangestu)," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022) pagi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved