Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

OTT KPK

KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang

KPK ungkap kesedihannya terkait sejumlah pejabat lembaga penegak hukum terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Editor: Tirza Ponto
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
KPK Bersedih, Lembaga Penegak Hukum Tercemari, Keadilan Ditukar dengan Uang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudrajad Dimyati, Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Hal ini mendatangkan keprihatinan dari seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga: Sosok Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati, Terjaring OTT KPK, Diduga Terima Suap Rp 800 Juta

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di ruang rapat Komisi III DPR, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019). (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Atas kasus ini, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pun merasa prihatin bahkan sedih.

Lingkungan yang seharusnya digunakan sebagai lembaga penegak hukum ini malah tercemari tindak pidana.

"KPK bersedih harus menangkap Hakim Agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," kata Ghufron dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/9/2022).

Semestinya, lanjut Ghufron, aparat penegak hukum harus menjadi pilar keadilan bagi bangsa.

Ghufron menyayangkan keadilan dapat ditukar dengan uang.

Ghufron berharap operasi penangkapan terhadap insan hukum ini menjadi pennagkapan yang terakhir.

"Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti tapi masih tercemari uang," sambung Ghufron.

Lebih lanjut, kata Ghufron, KPK telah melaksanakan program pendidikan antikorupsi, bahkan melibatkan pejabat struktural maupun hakim di lingkungan MA.

KPK berharap Mahkamah Agung benar-benar melakukan pembenahan yang mendasar.

"Jangan hanya kucing-kucingan, berhenti sejenak ketika ada penangkapan namun kembali kambuh setelah agak lama," tegas Ghufron.

Sebelumnya KPK melakukan OTT terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Jakarta dan Semarang, Provinsi Jawa Tengah.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK telah melakukan OTT, Rabu (21/9/2022) malam.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved