Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Polri Bantah Dugaan Kakak Asuh yang Lindungi Ferdy Sambo: Itu Tidak Ada

Polri menyebut soal dugaan adanya 'Kakak Asuh' yang melindungi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

KOMPAS.COM KRISTIANTO PURNOMO/Grafis Tribun-Video.com
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Polri membantah soal dugaan adanya 'Kakak Asuh' yang melindungi Ferdy Sambo soal kasus tewasnya Brigadir J.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Bahwa dugaan adanya 'Kakak Asuh' yang lindungi Ferdy Sambo merupakan sebatas dugaan saja.

Baca juga: Fakta Kecelakaan Maut di Sukabumi, Nenek 71 Tahun Bawa Mobil Xpander Tabrak Angkot, 3 Orang Tewas

Baca juga: Prakiraan Cuaca Besok Sabtu 24 September 2022, BMKG: Surabaya Cerah, Banjarmasin Hujan Petir

Baca juga: Sosok Kim Ji-Eun Pemeran Asisten Jaksa Pemilik Harga Diri Tinggi Drama Korea One Thousand Won Lawyer

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas diduga ditembak oleh sesama anggota polisi Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022 lalu.

Polri menyebut soal dugaan adanya 'Kakak Asuh' yang melindungi Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hanya sebatas dugaan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sejauh ini, tidak ada sama sekali informasi terkait adanya upaya pelindungan seperti yang diberitakan.

"Terkait kakak asuh, adik asuh itu kan kembali lagi hanya dugaan.

Tapi yang jelas saya sudah berkoordinasi dengan pak Dir (Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian) maupun Propam itu tidak ada," kata Dedi kepada wartawan, Jumat (23/9/2022).

Dedi meminta agar dalam kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri itu jangan sampai melenceng dari pokok substansi kasus.

Saat ini, Dedi mengatakan pihaknya masih fokus untuk menyidik kasus tersebut dengan melakukan sidang kode etik kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran.

"Pokok substansinya adalah sidang kode etik yang sudah dilaksanakan dan banding.

Dari hasil keputusan banding yang bersifat kolektif kolegial dan sudah diputuskan PTDH (pemecatan)," ucapnya.

"Itu merupakan keputusan final dan mengikat. Sudah tidak ada lagi upaya hukum yang dilakukan yang bersangkutan di intelnal Polri," sambungnya.

Di sisi lain, Dedi menyebut saat ini pihaknya masih fokus terhadap berkas kasus pembunuhan berencana hingga penghalangan penyidikan alias obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Kita sangat menghormati dan terima kasih teman-teman dari Kejaksaan Agung yang bekerja sangat luar biasa melakukan penelitian bersama penyidik berkomunikasi secara intens," ungkapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved