Brigadir J Tewas
Sosok AKBP Arif Rachman, Saksi Kunci Brigjen Hendra Kurniawan, Mangkir Sidang Karena Sakit Wasir
AKBP Arif Rachman Arifin ikut menjadi sorotan usai keterlibatannya menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini sosok AKBP Arif Rachman Arifin, tersangka Obstruction of Justice yang ternyata punya prestasi mentereng, hingga dijuluki sebagai 'Bapak Ojol (ojek online) Jember'.
Nama AKBP Arif Rachman Arifin ikut disorot usai keterlibatannya menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J.
Dia diketahui sebagai sosok yang diduga ditugaskan untuk mengambil dan merusak CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo demi menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Kakak Asuh yang Jadi Juru Selamat Karier Ferdy Sambo, Kini Gagal Total
Namanya kini disebutkan usai Sidang Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP) Eks Karo Paminal Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur hingga pekan depan.
hal ini karena AKBP AR, saksi kunci dalam obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengalami sakit parah.
AKBP Arif Rahman Arifin alias AKBP AR diketahui sebelumnya menjabat sebagai Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri.
Ia menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Brigjen Hendra Kurniawan di Divisi Provam Polri sejak 2021.
Ia pun saat ini menjadi tersangka kasus obstruction of justice penanganan kasus Brigadir J bersama enam orang lainnya di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan sidang etik Brigjen Hendra Kurniawan mundur karena AKBP Arif Rahman mengalami sakit serius.
"Karena saksi kuncinya memang dalam kondisi sakit tentunya kita harus menunggu dulu sampai dengan kondisi yang bersangkutan sehat. AKBP AR sakit proses penyembuhannya cukup panjang ya karena sakitnya agak parah," jelas Dedi kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).
Menurut Dedi, saksi yang dalam kondisi sehat merupakan syarat utama untuk bisa dihadirkan dalam sidang etik.
"Karena salah satu persyaratan untuk bisa dihadirkan dalam sidang kode etik saksi harus dalam kondisi sehat," ucapnya.
Sakit Wasir
Sebelumnya, AKBP AR pun sempat tidak bisa menjadi saksi dalam kasus yang sama saat sidang etik terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan.
Saat itu sidang etik untuk Ipda Arsyad Daiva Gunawan pun diundur karena sebagai saksi, AKBP AR dinyatakan sakit.
AKBP AR pun diketahui menjadi saksi kunci terkait pelanggaran etik Ipda Arsyad.
Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan mengenai sakit yang diderita AKBP AR.
AKBP AR diketahui mengidap sakit ambeien atau wasir.
"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).
Lalu siapakah sosok AKBP AR?
Dilansir dari wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin diketahui pria kelahiran 23 Juni 1980.
AKBP Arif Rahman merupakan lulusan Akpol 2001 yang sudah berpengalaman cukup lama di bidang Reserse.
Sebelum dimutasi menjadi perwira menengah di Yanma Polri pada 4 Agustus 2022 lalu, sejumluh jabatan strategis pernah diembannya.
Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang Polda Jabar pada 2019, Kapolres Jember Polda Jatim pada 2020, dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.
Sekadar informasi Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.