Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Gembira

Kabar Gembira, Ibu Hamil Kurang Mampu Bukan Peserta BPJS Kesehatan Dilindungi Jaminan Persalinan

Kabar Gembira, Ibu Hamil Kurang Mampu Bukan Peserta BPJS Kesehatan Dilindungi Jaminan Persalinan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Kepala BPJS Kesehatan Manado, dr Merita Rondonuwu (kiri) didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Gladies Eman menjelaskan terkait Jampersal, Rabu (21/09/2022). 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar gembira bagi ibu hamil yang berasal dari kurang mampu.

Khususnya bagi ibu hamil ekonomi lemah atau dari keluarga kurang mampu.

Kini, BPJS Kesehatan menjamin persalinan ibu dari keluarga kurang mampu lewat Program Jampersal (Jampersal).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Manado, dr Merita Rondonuwu menjelaskan hal ini sebagai implementasi UU Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas dan Bayi Baru Lahir Melalui Jaminan Persalinan (Jampersal).

Kata Merita, Jampersal ini berlaku bagi ibu hamil dan bayinya yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Sehat Indonesia (JKN-KIS).

"Ketika misalnya ada ibu hamil mau melahirkan, dia belum punya BPJS Kesehatan, itu bisa dijamin lewat Jampersal," kata Merita kepada Tribunmanado.co.id, Rabu (21/09/2022).

Merita bilang, Jampersal hadir untuk meringankan beban ibu hamil dan keluarga kurang mampu. Tepatnya mereka yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.

Meskipun demikian, setelah mendapatkan Jampersal, si ibu dan bayinya diusulkan sebagai peserta JKN KIS kategori Penerima Bantuan Iuran yang ditanggung pemerintah.

"Jampersal ini hadir untuk memberikan kepastian pelayanan terbaik kepada ibu hamil. Tujuannya menurunkan angka kematian ibu hamil dan bayi baru lahir," katanya.

Merita yang didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik, Gladies Eman menjelaskan, skema layanan Jampersal tak ubahnya peserta JKN-KIS.

"Ketika ibu yang akan melahirkan datang ke faskes, kita akan cek statusnya di Aplikasi E-Kohort Kemenkes. Jika bukan peserta JKN, bisa dijamin Jampersal," jelasnya.

BPJS Kesehatan memastikan tidak akan terjadi jaminan ganda. "Karena itu perlu diverifikasi statusnya, sudah punya BPJS Kesehatan atau tidak, mampu atau tidak secara ekonomi," katanya.

Nah, untuk status kurang mampu bisa dibuktikan dengan surat keterangan dari pemerintah setempat. Minimal keterangan kurang mampu dari lurah atau kepala desa.

Dikatakan, manfaat lain dari Jampersal yang sudah berlaku sejak Bukan Juli 2022 ialah jaminan terhadap layanan kontrasepsi pasca-persalinan.

"Jadi ibu yang baru bersalin dan mau pasang kontrasepsi itu juga dijamin," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved