BSU 2022
Subsidi Gaji Akan Cair Pekan Ini, Berikut Cara Mudah Cek Penerima BSU Tahap 2
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua cair pekan ini.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Soal bantun dari pemerintah untuk pekerja.
Diketahui pemerintah menyalurkan Bantuan Subsidi Upa (BSU) tahap kedua.
Terkait hal tersebut cara mudah cek penerima BSU tahap 2 yang cair pekan ini.
Baca juga: Aturan Baru Pemerintah Terkait Pembelian BBM, Berlaku Mulai Bulan September, Subsidi Akan Dibatasi
Baca juga: Bupati Minsel Sulawesi Utara Perjuangkan Pembangunan Pariwisata Pertanian Peternakan di DPR RI
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Andaikan Kau Datang Kembali - Koes Plus: Terlalu Indah Dilupakan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bantuan subsidi upah (BSU) tahap kedua cair pekan ini. Penerima BSU tahap dua dapat melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.
Saat ini, Kemnaker sedang melakukan verifikasi dan validasi data penerima BSU tahap dua. Dana BSU atau BLT subsidi gaji sebesar Rp 600.000 nantinya akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka (BSU) tahap kedua akan kami salurkan,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan pers, Jumat (16/09/2022) pekan lalu.
BSU 2022 atau BLT subsidi gaji diberikan kepada 14,6 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta. Bantuan ini bertujuan untuk mempertahankan daya beli dalam memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat dari kenaikan harga.
Pekerja atau buruh yang berhak menerima BSU ini harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022, tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah kepada Pekerja/Buruh.
Lalu, bagaimana cara mengecek penerima BSU tahap 2?
Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU tahap 2, bisa mengecek langsung di laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau https://bsu.kemnaker.go.id/.
Namun sebelum itu, ketahui syarat penerima BSU berdasarkan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022. Adapun syarat penerima BSU 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.
- Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling
- banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau TNI/Polri.
- Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja.
Cara cek penerima BSU 2022 tahap 2
Bagi Anda yang ingin mengecek penerima BSU tahap 2 di laman BPJS Ketenagakerjaan, cukup siapkan KTP atau NIK dan isi data pribadi seperti nama ibu kandung, nomor HP, serta alamat email.
Secara lebih rinci, berikut langkah-langkah untuk mengecek penerima BSU 2022:
- Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Pada halaman utama, cari menu “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
- Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone dan alamat email.
- Klik tombol “Lanjutkan”.
- Setelah itu, sistem akan mencari data sesuai yang dimasukkan.
Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul notifikasi seperti ini: