Brigadir J Tewas
Kubu Ferdy Sambo Belum Menyerah, Rencanakan Langkah Hukum Selanjutnya
Pihak Ferdy Sambo mengatakan masih akan mempelajari lebih dahulu putusan banding yang ditolak tersebut dan akan ambil langkah hukum selanjutnya.
Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.
"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja
untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
atau dipecat usai menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Diputuskan Ditolak, Kuasa Hukum Angkat Bicara, https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/19/banding-ferdy-sambo-terkait-pemecatan-diputuskan-ditolak-kuasa-hukum-angkat-bicara.