Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kubu Ferdy Sambo Belum Menyerah, Rencanakan Langkah Hukum Selanjutnya

Pihak Ferdy Sambo mengatakan masih akan mempelajari lebih dahulu putusan banding yang ditolak tersebut dan akan ambil langkah hukum selanjutnya.

Editor: Frandi Piring
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja

untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo dijerat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

atau dipecat usai menjalani sidang etik kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

(*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Banding Ferdy Sambo Terkait Pemecatan Diputuskan Ditolak, Kuasa Hukum Angkat Bicara, https://wartakota.tribunnews.com/2022/09/19/banding-ferdy-sambo-terkait-pemecatan-diputuskan-ditolak-kuasa-hukum-angkat-bicara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved