Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Upaya Hukum Terakhir Ferdy Sambo di Sidang Etik Ditolak, Tetap Dipecat, Kuasa Hukum Bilang Begini

Berakhir sudah perlawanan Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik yang digelar Polri terkait pemecatan terhadap dirinya.Melalui Kuasa hukum keluarga

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/Istimewa
Sosok Ferdy Sambo yang dipecat melalui Sidang Kode Etik 

Dengan begitu, kata Agung, keputusan sidang banding Ferdy Sambo telah menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022 lalu, yakni Sambo dipecat sebagai anggota Polri.

"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," pungkasnya.

Putusan PTDH Sudah Final dan Mengikat

Sebelumnya, Polri telah memastikan bahwa sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.

“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus clear dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).

Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.

Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto Pimpin Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo

"Hari ini merupakan komitmen Bapak Kapolri untuk sidang kode etik dan dilanjutkan sidang banding dituntaskan hari ini. Pelaksanaan banding digelar hari ini Insya Allah hasilnya setelah salat Zuhur akan disampaikan dan tuntas hari ini," ungkapnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa nantinya hasil putusan banding itu bakal ditindaklanjuti oleh As SDM Polri. Adapun pelengkapan administrasi itu bakal dituntaskan paling lambat 5 hari kerja.

"Setelah tuntas, secara administrasi ditindaklanjuti oleh As SDM, As SDM memiliki waktu lima hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang dilaksanakan hari ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri setelah Permohonan Bandingnya Ditolak, Ini Kata Kuasa Hukumnya,https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/ferdy-sambo-tetap-dipecat-dari-polri-setelah-permohonan-bandingnya-ditolak-ini-kata-kuasa-hukumnya?page=all.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved