Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Lukas Enembe Tersangka

Mahfud MD Ungkap Yang Disangkakan ke Lukas Enembe Ratusan Miliar, Dana PON hingga Pencucian Uang

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan karena terkait politik, melainkan merupakan fakta hukum yang diikuti

Editor: Aswin_Lumintang
Tribun Papua
Gubernur Lukas Enembe Jadi Tersangka Kasus Gratifikasi. Pemprov Papua 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua, Lukas Enembe bukan karena terkait politik, melainkan merupakan fakta hukum yang diikuti dengan data-data lengkap.

Penegasan ini diutarakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe bukan rekayasa politik.

Mahfud menjelaskan saat ini situasi di Papua agak memanas karena diberitakan akan ada demo besar-besaran pada 20 September 2022 dengan tema menyelamatkan Lukas Enembe.

Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. (Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi)
Massa di rumah Lukas Enembe di Jayapura, Papua. (Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi) ((Tangkapan layar video/Kompas.com/Dhias Suwandi))

Latar belakangnya, lanjut dia, karena Lukas sebagai Gubernur telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu dan sekarang merasa terkurung di rumahnya di rumah dinas gubernur. 

Merespons hal tersebut Mahfud menegaskan tiga poin.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Senin (19/9/2022).

"Pertama, kasus Lukas Enembe bukan rekayasa politik, tidak ada kaitannya dengan parpol atau pejabat tertentu melainkan merupakan temuan dan fakta hukum," kata Mahfud.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polri Usai Sidang Atas Perintah Kapolri, Permohohan Banding Ditolak

Baca juga: Inilah Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi Setelah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Ia juga menjelaskan, dugaan korupsi yang disangkakan kepada Lukas bukan hanya berupa dugaan gratifikasi sejumlah Rp1 miliar namun demikian ratusan miliar.

Kedua, saat ini pemerintah melakukan blokir rekening terkait Lukas per hari ini dengan nominal sebesar Rp71 miliar.

Ketiga, kata dia, ada kasus-kasus lain yang sedang didalami terkait dengan Lukas.

"Tetapi terkait dengan kasus ini misalnya ratusan miliar dana operasional pimpinan, dana pengelolaan PON, kemudian juga adanya manajer pencucian uang yang dilakukan atau dimiliki oleh Lukas Enembe," kata dia.

Selanjutnya, kata dia, BPK selama ini tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa. 

Dengan demikian, kata dia, BPK lebih banyak disclaimer atas kasus keuangan di Papua tersebut. 

"Oleh sebab itu lalu bukti-bukti hukum mencari jalannya sendiri dan ditemukanlah kasus-kasus tersebut," kata Mahfud. 

 Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe Bukan Rekayasa Politik, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/09/19/mahfud-md-tegaskan-kasus-dugaan-korupsi-lukas-enembe-bukan-rekayasa-politik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved