Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Inilah Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi Setelah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kasus polisi tembak polisi pertama yang terjadi usai kasus Ferdy Sambo yakni ada di Lampung Tengah pada Minggu (4/9/2022) malam sekira pukul 20.30 WIB

Editor: Tesalonika Geatri
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi polisi. Daftar Kasus Polisi Tembak Polisi Setelah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J. 

Adapun sesaat sebelum kejadian, pelaku yang sedang melaksanakan piket SPK ditelepon oleh istrinya yang mengatakan sedang sakit sehingga pelaku izin untuk kembali ke rumah.

Kapolres mengatakan, saat perjalanan pulang, korban teringat akan perlakuan korban terhadapnya, mengingat saat itu sang istri juga dalam keadaan sakit.

Ilustrasi Polisi
Ilustrasi Polisi (tribunnews)

Saat pelaku melintasi rumah korban, pelaku melihat korban sedang duduk di teras rumahnya.

"Rumah pelaku tidak berjauhan dengan rumah korban," kata Kapolres.

Ketika pelaku sampai di depan pagar rumah korban, lantas korban menghampiri pelaku.

Saat itu pelaku menembak satu kali ke bagian dada sebelah kiri korban.

"Saat berada di rumah korban, pelaku masih berpakaian dinas lengkap serta membawa senjata api," kata Kapolres.

2. Polisi Tembak Polisi karena Iseng

Kasus polisi kedua yang terjadi usai Ferdy Sambo yakni di Gorontalo.

Kali ini, antara pelaku dan korban adalah teman dan sama-sama berpangkat Bripda.

Pelaku Bripda MRW sementara korbannya bernama Bripda Arif Gani.

Insiden polisi tembak polisi ini terjadi di Asrama Sekolah Polisi Negara Polda Gorontalo, Tabongo Timur, Tabongo, Kabupaten Gorontalo.

Pistol yang ditembak pelaku memang bukan perisi peluru timah panas, melainkan gas air mata.

Ilustrasi polisi menggunakan gas air mata. Seakan tak ada habisnya, kasus polisi tembak polisi kembali terjadi.Kali ini, peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi di Gorontalo, pada Jumat (16/9/2022).

Kendati begitu, akibat terkena tembakan gas air mata, korban mengalami luka parah di bagian kepala.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved