Berita Nasional
Baru Terungkap Alasan Mabes Polri Tak Akan Gelar Upacara Pemecatan, Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini. Hal itu seusai dengan perintah Kapolri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Briagdir J tersebut mengajukan sidang banding terkait pemecatannya dari Polri.
Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar pada hari sudah final dan mengikat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan bahwa sidang banding tersebut adalah upaya hukum terakhir Ferdy Sambo.
Baca juga: SAH! Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri, Berkas Diserahkan ke Presiden Jokowi Untuk Diproses
Baru Terungkap Alasan Mabes Polri Tak Akan Gelar Upacara Pemecatan, Ferdy Sambo Dipecat Tak Hormat
“Tidak ada, banding ini sifatnya final dan mengikat. Tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir, harus cler dan harus tegas,” kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi menuturkan bahwa sidang banding tersebut dipastikan bakal dituntaskan langsung pada siang hari ini.
Hal itu seusai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Akhirnya pupus upaya terakhir agar Irjen Ferdy Sambo tidak dipecat dari Polri.
Sidang banding tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ditolak majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Artinya, keputusan pemecatan Ferdy Sambo sah.
Kendati demikian, Polri menegaskan tidak ada upacara atau seremonial pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri.
"Nggak ada (seremonial), sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan bahwa nantinya Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo.
Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan eks Kadiv Propam Polri tersebut.