Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Ferdy Sambo Akan Ditentukan Lewat Sidang Banding Digelar Hari Ini

Nasib Ferdy Sambo akan ditentukan dari hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP). Sidang banding tersebut bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes.

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews.com/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap sidang banding Ferdy Sambo digelar pada hari ini, Senin 19 September 2022.

Diketahui Ferdy Sambo mengajukan sidang banding terkait pemecatannya dari institusi Polri.

Nasib Ferdy Sambo akan ditentukan dari hasil sidang kode etik dan profesi Polri (KEPP).

Sidang banding tersebut bakal digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Sidang itu bakal dimulai terhitung sejak pukul 10.00 WIB.

Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri.
Irjen Ferdy Sambo saat jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding terkait putusan pemecatan sebagai anggota Polri. (Tribunnews.com Abdi Ryanda Shakti/KOMPAS.com Adhyasta Dirgantara)

"Senin besok (hari ini) jam 10. Tempat kalau nggak salah TNCC," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (18/9/2022) malam.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Kekuasaan Relasi Ferdy Sambo di Kepolisian, Membuat Keluarga Brigadir J Pasrah

Namun begitu, dia masih enggan membeberkan perihal siapa yang bakal memimpin sidang banding tersebut.

Dia hanya menyatakan bahwa sidang itu bakal dipimpin oleh jenderal bintang 3.

"Dipimpin bintang 3," pungkasnya.

Diketahui, Ferdy Sambo secara resmi dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri melalui sidang kode etik.

Terkait itu, Ferdy Sambo mengajukan banding atas hasil putusan sidang kode etik tersebut.

"Namun mohon izin sesuai dengan pasal pasal 69 PP 72 tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Ferdy juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Mohon izin ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.

Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved