Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Dua Perlawanan Balik Ferdy Sambo yang Dianggap IPW Berhasil Dilakukan

Indonesia Police Watch (IPW) mengkhawatirkan perlawanan balik mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). Sidang banding kode etik dan profesi Polri terhadap Irjen Ferdy Sambo pekan depan bakal dipimpin jenderal bintang 3. 

Dua Perlawanan Sambo yang Berhasil?

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan ada beberapa upaya perlawanan yang dilakukan Ferdy Sambo telah membuahkan hasil.

Pertama, Sugeng menuturkan soal tidak ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J meski statusnya sudah tersangka.

Kedua, isu pelecehan seksual terhadap istrinya Putri Candrawathi yang tetap mengemuka di tengah proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J.

“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.

Ferdy Sambo Tetap Dipecat dari Polisi

Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (FS) telah digelar hari ini, Senin (19/8/2022).

Berdasarkan hasil putusan banding Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), permohonan banding Ferdy Sambo ditolak.

Putusan itu disampaikan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Satu, menolak permohonan banding pemohon banding (Ferdy Sambo)."

"Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Sidang Kode Etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," ucapnya, Senin (19/9/2022).

Selanjutnya, komisi banding juga menjatuhkan sanksi terhadap Ferdy Sambo.

"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika, berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ucap Agung.

Setelah putusan sidang banding, Komjen Agung menyebut, hasil putusan sidang banding ditandatangani oleh pada anggota komisi sidang banding.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved