Pantas Penasehat Ahli Kapolri Yakin Permohonan Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak, Ini Faktornya
Inilah profil dan biodata Aryanto Sutadi, Penasehat Ahli Kapolri yang yakin pengajuan banding Ferdy Sambo bakal ditolak.
- Staf Ahli Kapolri Bidang Sosial Budaya (2007)
- Kepala Divisi Pembinaan Hukum Polri (2007)
- PNS di BPN Polri
- Penasehat Ahli Kapolri Bidang Hukum (2009)
- Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI (2010 - sekarang).
Jenderal Bintang 3 yang akan Pimpin Sidang Banding
Sementara itu, Kabar tentang sidang banding Ferdy Sambo diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Irjen Dedi Prasetyo memastikan Jenderal Bintang 3 bakal memimpin sidang tersebut.
Namun begitu, Dedi masih enggan merinci perihal sosok Jenderal Bintang 3 yang bakal memimpin sidang banding tersebut.
"Ketua komisi bintang 3 (pimpinan sidang). Nanti saya sampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).
Hal yang pasti, sosok yang bakal memimpin sidang merupakan Jenderal Bintang 3.
"Jangan disebut namanya yang penting bintang 3," jelasnya.
Meski kini merahasiakan nama, namun pada wawancara sebelumnya, Dedi mengungkapkan terkait sidang banding Ferdy Sambo, pihak yang akan memimpin persidangan yakni Wakil Kepala Polri (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy.
"Wakapolri itu sifatnya kalau nanti ada (sidang, red) banding atau ada yang lebih tinggi lagi," kata Dedi kepada awak media saat jumpa pers, dikutip Jumat (26/8/2022).
Hanya saja, Dedi belum memberikan keterangan lebih detail perihal mekanisme sidang banding nantinya.
Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu hanya memastikan kalau upaya banding yang ditempuh oleh Ferdy Sambo merupakan langkah terakhir.
Sebab kata dia, tidak ada lagi upaya yang lebih tinggi dalam hal ini peninjauan kembali (PK) jika nantinya banding sudah diputuskan.
"Khusus untuk kasus irjen FS, banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak berlaku itu, tidak berlaku pak. jadi keputusan banding adalah keputusan final dan mengikat. tidak ada upaya hukum lagi," tukas dia.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id