Kasus Pelecehan
Gadis 12 Tahun Jadi Korban Pelecehan hingga Kini Terpapar HIV, Komnas PA Desak Polisi Tangkap Pelaku
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku rudapaksa anak perempuan berinisial JA (12).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kasus pelecehan yang dialami oleh seorang bocah di bawa umur.
Diketahui bocah perempuan berusia 12 tahun jadi korban.
Akibat pelecehan yang dialaminya kini korban terpapar HIV.
Baca juga: Kisah Penyandang Disabilitas di Minsel Sulawesi Utara yang Jadi Tukang Ojek Demi Biaya Hidup
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pukul 14.00 WIB, Satu Orang Tewas, Jalan Gelap 13 Mobil Tabrakan Beruntun
Baca juga: Insinerator Bikin Sampah di Kepulauan Bunaken Manado Sulawesi Utara Tertangani

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mendesak Polrestabes Medan segera menangkap pelaku rudapaksa anak perempuan berinisial JA (12).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan kekerasan yang dilakukan pelaku hingga mengakibatkan JA terpapar HIV dan Korban kini dirawat merupakan perbuatan biadab.
"Tidak ada toleransi terhadap kasus kekerasan seksual biadap ini. Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Litigasi dan Advokasi untuk perkara ini," kata Sirait, Minggu (18/9/2022).
Komnas PA berharap pelaku yang diduga lebih dari satu dan merupakan orang terdekat JA dapat segera diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan hingga di tingkat Pengadilan.
Menurut Komnas PA, para pelaku dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan masa hukumnya diperberat 1/3 bila terbukti dilakukan orang terdekat.
"Berharap Polrestabes Medan tidak ragu untuk menetapkan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 01 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujarnya.

Sirait menuturkan selain pendampingan hukum pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis terhadap korban untuk memulihkan trauma atas kekerasan seksual dialami.
Pasalnya berdasar penelusuran Komnas PA, JA jadi korban kekerasan seksual sejak umurnya masih 7 tahun, pelakunya yakni pacar sang ibu, adik nenek, hingga akhirnya 'dijual' ke mucikari.
"Sayangnya kasus ini tidak mendapat perhatian dari Pemerintah kota Medan. Untuk kasus ini Komnas Perlindungan Anak segera berkordinasi dengan Kapolda," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bocah di Medan Dirudapaksa Hingga HIV, Komnas PA Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku
Ingat Herry Wirawan yang Lecehkan 13 Santriwati, Kasasi Ditolak, Jadi Peringatan Keras Kasus Asusila |
![]() |
---|
Sambut Tahun Baru 2023, Tiga Pemuda Ini Malah Lecehkan Gadis di Bawah Umur, Kini Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Gadis di Bawah Umur Jadi Korban Pelecehan oleh Ayah Tiri dan 2 Warga Desa, Sudah Puluhan Kali |
![]() |
---|
Ada Polisi Jadikan Anak Tiri Budak Nafsu 2 Tahun, Hotman Geram: Mohon Perhatian Petinggi Kepolisian |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Sosok Oknum PNS Guru Agama yang Cabuli 45 Siswinya, Pelaku Jabat Pembina OSIS |
![]() |
---|