Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Misteri 'Kakak Asuh' yang Berusaha Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Ini Ciri-cirinya

Muradi menyebutkan bahwa sosok kakak asuh itu berupaya Irjen Ferdy Sambo agar divonis ringan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Manado
Sosok 'kakak asuh' yang back up Ferdy Sambo di Kepolisian 

"Bahkan saat saya pergi ke Medan ada seorang mengaku Brigadir Jenderal Polisi, dia telpon saya video call, dia berdiri sikap sempurna bahkan istrinya masih cantik kulihat disuruh berdiri sikap sempurna, menghadap saya dan memanggil saya komandan," terangnya.

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut Ferdy Sambo bikin skenario baru dan sogok beberapa lembaga untuk benarkan kasus pelecehan.
Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebut Ferdy Sambo bikin skenario baru dan sogok beberapa lembaga untuk benarkan kasus pelecehan. (Dok. Handout/Grafis tvOne News)

Dikira Kamarudin Simanjuntak Brigadir Jenderal tersebut bercanda.

"Awalnya saya kira bercanda tetapi dia berterima kasih mengaku brigadir jenderal, dia mengaku diperas 2,5 miliar, dia menghendaki satu jabatan ketika masih Kombes lalu untuk mendapatkan jabatan itu dia setor 2,5 miliar, makanya saya bilang karena mau juga itu," ujarnya.

Setelah membayar 2,5 miliar, Brigadir Jendral tersebut mendapatkan jabatan.

"Tetapi jabatan yang dijanjikan atau kedudukan tidak diberikan sehingga tidak balik modal, akhirnya dia merasa menderita, informasinya ke FS," jelasnya.

Brigadir Jenderal tersebut berterima kasih padanya karena karma untuk Ferdy Sambo terbalaskan.

5 Tersangka

Adapun Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Polri telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, serta Bripka RR atau Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.

Sumber di Tribunnews.com

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri 'Kakak Asuh' yang Berusaha Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Prof Muradi Beberkan Ciri-cirinya

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved