Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Karena. .

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP)

Editor: Tirza Ponto
Kolase Istimewa
Akhirnya Terungkap, Eks Kabareskrim Duga Upaya Banding Ferdy Sambo Tak Akan Dikabulkan, Karena. . 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J terus bergulir.

Beberapa waktu lalu, Ferdy Sambo yang disebut otak pembunuhan Brigadir J telah menjalani sidang dan telah diputuskan terkena sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Akan tetapi ia mengajukan banding.

Baca juga: Misteri Pemilik Pistol Luger, Senjata Antik Berusia 114 Tahun, Kamaruddin Singgung Ayah Ferdy Sambo

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo dikenal sebagai sosok perwira dengan karier cemerlang di kepolisian. (TangkapLayar PolriTV)

Sidang KKEP kedua setelah dirinya ajukan banding itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menilai upaya banding pemecatan Ferdy Sambo tak akan dikabulkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ito menduga hal tersebut dengan sejumlah pertimbangan.

Pertama mengenai dugaan pidana yang disangkakan pada Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ini ancamannya dinilai cukup berat.

Selain sangkaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dijerat pasal 221 KUHP tentang obstruction of justice atau merintangi proses hukum.

"Jadi kalau menurut pendapat saya, pertimbangannya pertama, dari sanksi hukuman yang diduga dikenakan pada yang bersangkutan cukup berat," kata Ito dalam acara Kompas Malam KompasTv, yang dikutip Sabtu (17/9/2022).

Kemudian pertimbangan lain yang membuat upaya banding Ferdy Sambo kecil kemungkinan dikabulkan, yakni mengenai tanggapan masyarakat terhadap kasus ini.

Menurutnya, saat ini mungkin bukan hanya masyarakat Indonesia, di luar Indonesia pun juga banyak menanyakan kasus ini.

Sehingga, dengan pengawalan publik yang cukup kuat tersebut juga akan menjadi pertimbangan KKEP.

Ito menilai Ferdy Sambo akan tetap diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri.

Baca juga: Terungkap Alasan Kamaruddin Simanjuntak dan Deolipa Yumara Dilaporkan ke Polisi

Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi
Mantan Kabareskrim Komjen Purnawirawan Ito Sumardi. Ito Sumardi menduga upaya banding atas pemecatan Ferdy Sambo tidak akan dikabulkan.

"Kedua, tentunya mengenai bagaimana masyarakat saat ini bukan hanya di Indonesia saja, mungkin di luar Indonesia pun banyak menayakan kasus ini."

"Sehingga pertimbangan-pertimbangan ini, tidak mungkin daripada Polri mengabulkan bandingnya. Ini menurut perkiraan saya.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved