Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Nasib ASN yang Viral Tendang Pemotor Wanita, Terancam Dipecat dan Penjara 5 Tahun

Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Style
ASN di Sinjai Sulsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya beredar sebuah video yang memperlihatkan kelakuan seorang ASN.

Dimana ASN tersebut terlihat menendang pengendara motor wanita hingga jatuh.

Video tersebut viral hingga akhirnya ASN tersebut bermasalah dengan hukum.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sidang Banding Kode Etik Ferdy Sambo Bakal Dipimpin Jenderal Bintang 3

Video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Begini nasib akhir pelaku.
Video oknum ASN tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir. Begini nasib akhir pelaku. (istimewa)

Nasib akhir oknum ASN yang tendang motor wanita hingga terjatuh di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, terus bergulir.

Pelaku bernama Andi Aswadi alias Andi Adi dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Syahruddin membenarkan informasi tersebut.

Ia mengatakan, Andi ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

"Setelah kami lakukan gelar perkara maka ditetapkan tersangka Andi Aswadi dalam kasus ini," ucap Syahruddin, dikutip dari TribunSinjai.com, Kamis (15/9/2022).

Syahruddin melanjutkan penjelasannya, pihak kepolisian berencana langsung menahan setelah penetapan tersangka.

Petugas kini masih melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan.

Ancaman hukuman

Diketahui tersangka Andi dijerat dua pasal sekaligus. 

Pasal pertama pasal 80 Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pasal ini disangkakan karena korban yang ditendang ternyata masih di bawah umur.

Untuk ancaman hukumannya dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00.

Pasal kedua yakni pasal 360 ayat 2 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk ancaman hukumannya pidana penjara di atas 5 tahun.

Terancam sanksi lain

Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa mengatakan, tersangka terancam dengan sanksi lainnya.

Namun Seto belum merincikan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sinjai itu.

"Akan diberikan sanksi tegas jika terbukti melakukan kekerasan kepada pengendara itu," ucap dia , dikutip dari Tribun-Timur.com.

Seto juga menyebut, dirinya sudah memerintahkan Inspektorat Sinjai turun tangan.

Tersangka dalam waktu dekat akan diperiksa terlebih dahulu sebelum menentukan sanksi yang akan diberikan.

Foto : Ilustrasi PNS. (istimewa)

Vira sebelumnya

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ASN Pemkab Sinjai tendang pengendara motor sudah viral sejak Rabu (15/9/2020).

Video diunggah sejumlah akun Instagram seperti @memomedsos.

Tampak jelas dalam rekaman ada pria berseragam ASN.

Ia menendang motor yang dikendarai seorang wanita.

Wanita tersebut bahkan sempat terpental lantaran saat ditendang secara reflek menarik gas sepeda motor.

Akibatnya, ia terjatuh di atas aspal dan hanya dilihat oleh tersangka.

Sedangkan kronologi kejadian bermula saat mobil yang dikendarai tersangka bertabrakan dengan motor korban.

Tersangka lalu turun dari mobilnya untuk menegur korban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Update Viral ASN Tendang Motor Wanita di Sinjai, Kini Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved