Sulawesi Utara
Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw Usulkan HGU Mangkrak Jadi Objek Redistribusi Tanah
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, meminta agar HGU yang sudah mangkrak agar diredistribusi agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, mengajukan permintaan khusus kepada Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, saat penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Ongkaw III, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (15/9/2022).
Kandouw meminta agar tanah-tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang tak lagi dimanfaatkan agar dialihfungsikan sebagai objek redistribusi tanah.
"Usul kami, HGU-HGU yang mangkrak itu bisa dijadikan redistribusi tanah agar bisa dimanfaatkan masyarakat," kata Kandouw.
Katanya, di Sulawesi Utara ada sejumlah HGU yang sudah puluhan tahun terbengkalai.
"Baiknya itu di redistribusi saja sehingga bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," kata Kandouw.
Ia menyebut, di Sulawesi Utara ada sembilan titik yang jadi objek reforman agraria.
Dua di antaranya telah tuntas redistribusi agrarianya.
"Kawasan Mangkit di Minahasa Tenggara itu yang pertama di Indonesia. Semoga yang lain bisa menyusul," katanya lagi.
Ia berpesan kepada ratusan kepala keluarga yang baru menerima sertifikat agar memanfaatkan tanahnya.
"Jangan dijual ya. Ini untuk anak dan cucu nanti," kata Kandouw.
Baca juga: 16 Kepribadian Jadi Penentu Karaktermu Sehari-hari. Kamu Berkarakter Apa?
Baca juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Jumat 16 September 2022: Sagitarius Tengah Curiga, Aquarius Harmonis
Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Kartika mengungkapkan, Ongkaw III adalah kisah sukses reforma agraria.
"Ini yang kedua di Sulawesi Utara setelah sebelumnya Mangkit di Mitra," ujarnya.
Di Mangkit, negara menyerahkan 444 hektare tanah.
Sebanyak 267 bidang tanah disertifikasi dan diserahkan sebagai milik sah masyarakat petani.
Katanya, tantangan redistribusi tanah selama ini ialah tidak tepat sasaran.

Karena itu, kali ini pihaknya sangat berhati-hati.
Berbagai pihak dilibatkan sehingga penerima sertifikat adalah yang berhak.
"Ini adalah penanda yang baik. Cita-cita reforman agraria bisa dirasakan oleh petani, masyarakat desa yang menggantungkan hidup dari tanahnya," katanya
Dengan redistribusi tanah, penerima. mendapatkan sertifikat by location, by name dan by adress.
"reforman agraria bukan hanya soal kepastian hukum tapi bagaimana masyarakat bisa dijamin kesejahteraannya dan aman," katanya.
Baca juga: Cewek Manado Dukung Sulut United, Prediksi Pasti Menang Kalahkan Persiba dengan Skor Telak
Baca juga: Pantas Puluhan Istri di Bojonegoro Mendadak Gugat Cerai Suami, Ternyata Kecanduan Judi Online
Ia mengungkap, setelah ini ada sekitar 120 kepala keluarga di Desa Blongko, Sinonsayang yang menunggu redistribusi tanah.
Menurutnya, penyelesaian sengketa di Ongkaw selama 33 tahun.
Di mana, rata-rata konflik agraria di Indonesia selesai di atas 20 tahun.
Dewi berpesan kepada petani yang mendapatkan sertifikat menjaga tanah itu.
"Agar perjuangan 30 tahun lebih tidak sia-sia. Jangan sampai petani tak punya tanah lagi untuk digarap," katanya.(*)