Sulawesi Utara
Perjuangan 33 Tahun, Cerita Warga Ongkaw Raya Sulut yang Menerima Sertifikat Redistribusi Tanah
Masyarakat Ongkaw Raya di Minahasa Selatan akhirnya mendapat sertifikat tanah. Hal tersebut telah diperjuangkan sejak tahun 1988.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Butuh tiga dekade lebih bagi ratusan warga Ongkaw Raya, Minahasa Selatan, Sulawesi Utara, untuk bisa mendapat pengakuan atas tanah yang selama ini mereka garap dan kelola.
Perjuangan itu dimulai tahun 1988 ketika sekitar 230 hektare tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Jasa Tani Minahasa (Jastamin) jadi objek sengketa perusahaan dan masyarakat.
Masyarakat ialah mereka yang selama ini menjadi penggarap perkebunan dan pengelola pekarangan.
Daniel Johny Mandagi (53), merupakan satu di antara 656 warga penerima sertifikat redistribusi tanah di Ongkaw Raya.
"Orangtua kami yang awalnya mengelola tanah yang diberi sertifikat ini," kata Mandagi kepada Tribunmanado.co.id di sela penyerahan sertifikat redistribusi tanah di Desa Ongkaw III, Kecamatan Sinonsayang, Minahasa Selatan, Kamis (15/9/2022).
Johny mendapat sertifikat atas tanah seluas 18.590 hektare.
"Tanahnya saat ini ditanami kelapa dan cengkih," ujarnya.
Hal sama diungkapkan Sone Yurike Boki.
"Kami bersyukur sudah ada sertifikatnya. Ini sejak orangtua kami sudah diusahakan," katanya.
Sone mengatakan, tanah yang diberikan sertifikat adalah kebun yang ditanami kelapa.
Baca juga: Sosok Jehian Sijabat Manajer Influencer-influencer Terkenal. Ternyata Segini Jumlah Followersnya
Baca juga: Kecelakaan Maut di Solimandungan Baru Bolmong Sulawesi Utara, Sopir Diamankan Polisi
"Luasnya 5.754 meter," jelasnya.
Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto, mengungkapkan dengan memiliki sertifikat, masyarakat yang sebelumnya mengharap berpuluh tahun memiliki kekuatan tetap.
"Ini pegangan sehingga tidak ada lagi mafia yang bisa mengutak-atik tanah masyarakat yang sudah bersertifikat," kata mantan Panglima TNI ini.
Kepala Kanwil ATR/BPN Sulut, Luthfi Zakaria, menjelaskan penyerahan 762 sertifikat bidang tanah merupakan program strategis nasional reforma agraria yang dilaksanakan Kementerian ATR/BPN.
Pihak Kanwil ATR/BPN Sulut menuntaskan sengketa antara perusahaan dan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-agraria-dan-tata-ruang-badan-pertanahan-nasional-hadi-tjahjanto0.jpg)