Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pantas Puluhan Istri di Bojonegoro Mendadak Gugat Cerai Suami, Ternyata Kecanduan Judi Online

Dari jumlah kasus tersebut, 23 kasus perceraian diajukan pihak istri akibat sang suami yang kecanduan judi online.

Editor: Alpen Martinus
GETTY IMAGES
Ilustrasi cerai 1 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Cukup mengejutkan, puluhan istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur ramai-ramai menggugat cerai suami mereka.

Rupanya lataran para suami kecanduan judi online yang kini dilarang oleh Kapolri.

Bukan hanya isapan jempol atau gertak semata, namun mereka sudah mendaftarkan gugatan cerai mereka.

Baca juga: Polri Belum Beri Tanggapan soal PPATK Temukan Aliran Dana Rp 155 Triliun Terkait Kasus Judi Online

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik mengungkapkan pendaftaran permohonan perceraian itu tercatat sejak Agustus 2022.

"Istri menggugat cerai karena suami kecanduan judi online, ada 23 perkara sepanjang Agustus ini," ujarnya kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Ia menjelaskan, pada bulan Agustus 2022 tercatat, terdapat 189 perkara gugat cerai yang diajukan di Pengadilan Agama Bojonegoro.

Dari jumlah kasus tersebut, 23 kasus perceraian diajukan pihak istri akibat sang suami yang kecanduan judi online.

Baca juga: Pelaku Judi Online di Calaca, Diringkus Polisi Manado


(ilustrasi cerai) Puluhan istri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggugat cerai suami mereka karena kencaduan judi online.(hand over)

Sang istri marah-marah, karena suami tidak mau bekerja, setiap harinya pakai handphone terus.

"Suami berharap menang judi online, namun justru kalah," pungkas Sholikin Jamik.

Sekadar diketahui, hingga Agustus 2022 ini tercatat ada 2.088 perkara perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Bojonegoro.

Rinciannya, perkara cerai gugat sebanyak 1.478 kasus dan cerai talak 610 kasus.

Baca juga: Kapolres Talaud Sulawesi Utara: Sikat Habis Aktivitas Judi Online Sesuai Perintah Kapolri

Kapolri Perintah Jajaran Berantas Judi Online

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga seluruh Polda jajaran untuk memberantas aktivitas judi online maupun konvensional di Indonesia.

Tak hanya itu, Sigit juga meminta agar seluruh jajarannya juga tak hanya menindak pemain judi saja.

Namun, bandar maupun pihak yang turut melindungi aktivitas itu juga harus diberantas.

"Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda jajaran untuk memberantas habis pelaku aktivitas judi.

Baik perjudian konvensional maupun online dengan sasaran tak hanya para pemain dan bandar saja namun juga pihak yang mem-backing dibelakangnya serta melakukan pemblokiran situs-situs judi online," tulis akun Instagram @divisihumaspolri seperti dilihat Tribunnews pada Kamis (18/8/2022).

Sigit juga meminta agar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menindaklanjuti perintah itu dengan mengeluarkan Surat Telegram kepada Polda jajaran.

"Perintah Kapolri ditindak lanjuti Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. mengeluarkan Surat Telegram kepada jajaran Polda untuk segera lakukan penindakan terhadap semua yang terlibat dalam perjudian," jelasnya.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa jajaran polda sudah bergerak memberantas para beking bandar judi.

"Ya, sudah ada. Polda sudah langsung menindaklanjuti atensi Bapak Kapolri," pungkas Dedi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved