Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bursa Capres

Kata Pengamat Ini yang Terjadi Jika Duet Prabowo Subianto dan Jokowi Terealisasi

Memasuki tahapan Pemilu 2024 banyak kalangan mulai memprediksi siapa saja figur yang layak maju di Pemilihan Presiden 2024.

Editor: Aswin_Lumintang
Dok. Wartawan Istana Kepresidenan
Presiden Jokowi dan Menhan Prabowo Subianto berswafoto bersama warga. 

Dedi pun menyindir pihak-pihak yang menggaungkan wacana pencapresan Prabowo-Jokowi atau
mengusulkan presiden tiga periode sebagai pihak yang tengah mencari pekerjaan.

"Sangat jelas dalam rangka mencari pekerjaan, bukan dalam konteks memikirkan bangsa ini ke
depan," imbuhnya.

Deni menilai, dalam sisi politis, wacana majunya Prabowo-Jokowi akan mempertajam polarisasi di
masyarakat.

Karena loyalitas dan gerakan politik relawan dua tokoh ini cukup agresif. Termasuk juga
sebaliknya kelompok kontra keduanya juga sama kuatnya.

"Sehingga potensi menghidupkan kembali konflik di masyarakat, dan belum tentu menang, "  jelasnya.

Sebelumnya, dalam peryataan kepada wartawan, Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar
Laksono menyatakan, presiden yang sudah menjabat dua periode bisa kembali ikut kontestasi Pilpres
sebagai calon wakil presiden untuk periode berikutnya.

Fajar menyebut, tak ada peraturan yang melarang hal tersebut.

Namun, jika presiden dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode selanjutnya, hal itu masuk wilayah etika politik.

Gaungkan Prabowo-Jokowi di 2024

Ketua Umum relawan Prabowo Jokowi (Prowi) Achmad Fadjriansyah mengatakan, bahwa keberhasilan pemerintahanan saat ini membuat sebagian masyarakat menginginkan Presiden Jokowi kembali untuk memimpin negeri ini.

Bahkan, ada yang mengusulkan 3 periode dan mengusulkan perpanjang masa jabatan.

Namun sebagaimana diketahui usulan 3 periode sangat melanggar konstitusi.

Bahkan, sama saja menyuruh Presiden Jokowi untuk melanggar konstitusi.

"Walaupun dengan solusi ubah UU, tetap saja akan menguras energi politik yang berakibat
perpecahan di kalangan masyarakat, dan ini patut kita hindari," kata Achmad Fadjriansyah, beberapa
waktu lalu.

Kedua, ia juga menilai bahwa usulan perpanjang masa jabatan, dengan alasan periode ini terhambat
dengan kejadian pandemi Covid-19 yang juga dirasakan oleh semua negara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved