Terkini Nasional
Instruksi Presiden Terbaru, Penggunaan Kendaraan Listrik di Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah .
Perintah untuk percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai di instansi pemerintah pusat dan daerah.
Terlebih, melihat pasar ke depan yang masih terbuka lebar dengan rasio kepemilikan mobil di Indonesia masih dalam rasio 99 mobil banding 1.000 penduduk.
"Kalau itu menjadi 100 mobil per-1.000 penduduk, itu ada 270.000 mobil yang harus dijual. Kalau itu semua mobil listrik, siapa yang akan memproduksi di sini? Itu harus dibuat di dalam negeri ya, jangan sampai itu diisi oleh produk-produk impor, bisa merusak neraca devisa kita," ungkap Kukuh.
Kontribusi sektor otomotif akan lebih kuat jika produksi kendaraan listrik juga menggunakan komponen yang dihasilkan dari dalam negeri.
"Kita ingin semua diproduksi di dalam negeri dan menggunakan bahan baku di dalam negeri. Jadi silahkan, kita bisa gunakan mobil listrik, sehingga kita bisa lebih baik lagi, tetapi jangan lupa itu harus kita gunakan kendaraan yang dibuat di dalam negeri," tegasnya.
Ia optimistis, tren penggunaan kendaraan listrik akan terus meningkat ke depannya, ini menjadi momentum para agen pemegang merek untuk mulai melakukan produksi secara lokal.
"Ini juga mendorong para pabrikan segera memperkenalkan varian electric vehicle mereka di Indonesia. Beberapa pabrikan sudah punya produknya tinggal kapan mau diproduksi di Indonesia, menggunakan komponen yang dibuat di Indonesia," imbuh Kukuh.
Telah tayang di Tribunnews.com