Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

HEBOH di Medsos Narasi Permintaan Pengisian Data BSU, Kemenaker Sebut Itu Hoaks

Permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dengan mengatasnamakan Kemenaker adalah hoaks.

https://bsu.kemnaker.go.id/
3 Statu tahap penyaluran BSU 2022 - Berikut ini perbedaan status penerima BSU 2022 di laman bsu.kemnaker.go.id. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Heboh di media sosial narasi permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji.

Menanggapi itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan bahwa informasi yang beredar di media sosial tersebut ialah kabar tak benar/hoaks.

Permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji dengan mengatasnamakan Kemenaker adalah hoaks.

Baca juga: Terungkap, Begini Cara Pemerintah Lindungi Data Rahasia, Aksi Bjorka Sebagai Pengingat

"Form yang beredar yang isinya meminta untuk mengisi data penerima BSU yang mengatasnamakan Kementerian Ketenagakerjaan itu hoaks," kata Kepala Biro Humas Chairul Fadhly Harahap melalui pernyataan tertulisnya, Rabu (14/9/2022).

Chairul menegaskan, data calon penerima BSU hanya berasal dari BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek dan dikirimkan ke Kemenaker secara sistem, serta tidak ada permintaan data kepada masyarakat.

Dia mengingatkan, informasi resmi mengenai BSU hanya melalui situs kemnaker.go.id dan akun media sosial resmi Kemenaker.

"Jadi teman-teman dimohon untuk cek langsung ke situs Kemenaker dan akun medsos resmi Kemenaker, dan jangan ngecek ke yang lain yang belum tentu kebenarannya," ucapnya.

Seperti diberitakan Kompas.com sebelumnya, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 kepada lebih dari 5 juta pekerja untuk tahap pertama.

Subsidi gaji ini akan diterima kepada total 16 juta pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan rutin mengiur hingga Juli 2022.

Cara cek sebagai penerima BSU

Ingin mengetahui apakah kamu merupakan pekerja yang berhak menerima subsidi gaji, berikut langkah-langkahnya:

1. Akses laman resmi kemnaker.go.id;

2. Bagi yang belum memiliki akun, harus melakukan pendaftaran menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nama ibu kandung, dan informasi lainnya yang diperlukan;

3. Kamu akan mendapatkan kode OTP ke nomor handphone untuk verifikasi;

4. Setelah pendaftaran berhasil, lakukan login kembali atau masuk memakai akun yang telah didaftarkan;

5. Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, status pernikahan, tipe lokasi, dan lainnya;

6. Kamu akan mendapatkan notifikasi berupa penetapan calon penerima, ditetapkan sebagai tahap penerima, dan status penyaluran BSU 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved