Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap, Status JC Bisa dapat Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Bripka RR Ikuti Jejak

Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Dok. Handout
Akhirnya Terungkap, Status JC Bisa dapat Keringanan Hukuman bagi Bharada E, Bripka RR Ikuti Jejak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Angin segar bagi Bharada E.

Aksi Bharada Eliezer atau Bharada E saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, mendapatkan simpatik dari publik.

Kini angin segar menghampiri Bharada E.

Baca juga: Akhirnya Terungkap, Kamaruddin Duga Sejumlah Lembaga Telah Terima Amplop Ferdy Sambo: Harus Periksa

Hukuman Bharada E diajukan untuk diperingan.

Kasus pembunuhan Brigadir J segera masuk persidangan jika berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Jelang persidangan, Bhadara E mendapatkan angin segar.

Pertama LPSK melakukan koordinasi ke Kejagung agar Bharada E dapat dituntut hukuman ringan dalam kasus tewasnya Brigadir J

Pasalnya Bharada E telah menjadi justice collaborator (JC) di kasus Brigadir J.

Hal lainnya sebagai JC Bharada E memiliki hak agar berkas perkara dan penahanannya dipisahkan dengan terdakwa lain, diperiksa paling akhir sebagai terdakwa di persidangan.

Serta agar pada tahap tuntunan di persidangan nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat memberikan keringanan hukuman kepada Bharada E dibandingkan terdakwa lain.

Keduanya keterangan dari Bripka Rickr Rizal atau RR juga menguntungkan bagi Bharada E.

LPSK Koordinasi ke Kejagung agar Bharada E Dapat Dituntut Hukuman Ringan Perkara Brigadir J

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penanganan berkas Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan koordinasi dilakukan untuk memastikan Bharada E mendapat hak dan perlakuan sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved