Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Saya Copot', Ancaman Kapolri Jendral Listyo Sigit Terhadap Polisi yang Lakukan Pelanggaran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi intruksi. Anggota yang melakukan pelanggaran, maka akan dicopot.

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rupanya tak mau main-main lagi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Ketegasan tersebut ia lakukan, lantaran tak mau kecolongan lagi kasus seperti Ferdy Sambo.

Kini ia tak segan untuk mencopot polisi yang coba-coba melakukan pelanggaran.

Baca juga: Siapa Sangka, Perjalanan Listyo Sigit Prabowo From Pengungkapan Kasus Novel To Kasus Ferdy Sambo

Simak video terkait :

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi intruksi. Anggota yang melakukan pelanggaran, maka akan dicopot.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar anggota polisi berani untuk menolak perintah dari atasannya, apabila perintah itu dianggap melanggar aturan hukum dan kode etik kepolisian.

“Jangan biasakan rekan-rekan pada saat menerima sesuatu yang mungkin tidak pas, terus rekan-rekan tidak berani untuk menyampaikan pendapat rekan-rekan, karena ini untuk kebaikan institusi,” ujar Sigit seperti dilihat dalam video di akun Instagram resminya, Senin (12/9/2022).

Sigit menilai perlunya saling mengingatkan antar anggota polisi, termasuk antar bawahan dan atasan.

Baca juga: Terungkap Ternyata Ini Imbas Kasus Ferdy Sambo untuk Polri, Diungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tertawai Ferdy Sambo yang Masih Ngotot Berbohong soal Kematian Brigadir J.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tertawai Ferdy Sambo yang Masih Ngotot Berbohong soal Kematian Brigadir J. (Kompas TV/Tangkap Layar)

Menurut dia, saling mengingatkan demi kebaikan anggota dan institusi Polri, itu diwajibkan.

“Ikan busuk tentunya mulai dari kepala, mari kita saling mengingatkan. Atasan mengingatkan anak buah, anak buah juga sama menyampaikan ‘komandan sepertinya ini salah‘ dan itu sah-sah saja,” tegas Sigit.

Selain itu, Sigit mengintruksikan agar polisi tidak ada yang melanggar aturan yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Jika hal itu ada, Sigit akan memberi sanksi pencopotan jika terbukti melanggar.

Menurutnya, hal itu dilakukan karena bukti kasih sayangnya kepada 440 ribu polisi dan 30 ribu PNS yang telah bekerja dengan optimal dan baik.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Pertanyaan Kapolri Listyo Sigit saat Bertemu Ferdy Sambo: Kamu Bukan Pelakunya?

“Kalau ada laporan saya tak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya copot, ini berlaku untuk semuanya apakah itu Polki apakah itu Polwan,” tegasnya.

Sigit berharap polisi menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dan tidak melanggar aturan yang telah diberlakukan.

Polisi harus bekerja dengan maksimal dan bertanggung jawab sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

“Jadi kalau masih ada kedapatan melanggar terkait terkait dengan masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara, tolong diberantas,” pungkasnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya.

Mereka dikani sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.

Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat, namun dia menyatakan banding.

Selain Ferdy Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kombes Agus Nurpatria, dan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved