Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

'Saya Copot', Ancaman Kapolri Jendral Listyo Sigit Terhadap Polisi yang Lakukan Pelanggaran

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi intruksi. Anggota yang melakukan pelanggaran, maka akan dicopot.

Editor: Alpen Martinus
Tangkapan layar kanal YouTube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam Program Satu Meja Kompas TV, Rabu (7/9/2022) malam. 

“Jadi kalau masih ada kedapatan melanggar terkait terkait dengan masalah judi, terkait dengan masalah penyakit masyarakat, negara sedang pusing bebannya cukup berat terhadap kejahatan-kejahatan kekayaan negara, tolong diberantas,” pungkasnya.

5 Polisi Dipecat Terkait Kasus Sambo

Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima orang anggotanya.

Mereka dikani sanksi karena terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Untuk diketahui, kasus ini diduga didalangi eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Sambo diduga menyusun pembunuhan berencana terhadap Brigadir J hingga merekayasa kasus tersebut hingga melibatkan sejumlah polisi.

Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Ada pula kasus dugaan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum.

Di kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat, namun dia menyatakan banding.

Selain Ferdy Sambo, ada empat polisi lain yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat, yaitu:

1. Kompol Chuck Putranto,

2. Kompol Baiquni Wibowo,

3. Kombes Agus Nurpatria, dan

4. AKBP Jerry Raymond Siagian. (*)

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved