Kotamobagu Sulawesi Utara
Kapolres Kotamobagu Ungkap Penganiayaan 11 Warga Telah Masuk Tahap I
Kapolres Kotamobagu menyebut bahwa berkas penyidikan kasus penganiayaan 11 warga sudah masuk ke Kejari Kotamobagu. Terduga pelaku pun sudah ditahan.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Proses penyidikan terhadap tersangka penganiayaan 11 warga Kotamobagu, Sulawesi Utara, yang terjadi pada Juni 2022 lalu telah masuk tahap I.
Kini, berkas pemeriksaan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu dengan tersangka RM alias Ican (24) warga Desa Lolayan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Tersangka diamankan di rumah tahanan Polres Kotamobagu sejak Kamis (1/9/2022) setelah kembali dari berobat di salah satu rumah sakit di Manado.
Hal tersebut diungkap Kapolres Kotamobagu, AKBP Dasveri Abdi, saat konferensi pers pada Sabtu (10/9/2022).
Kronologi kejadian yaitu pada Rabu (22/6/2022) sekitar pukul 16.30 Wita, tersangka mengendarai sepeda motor dari rumahnya.
Sambil mengendarai sepeda motor, ia memegang parang, kemudian membacok dua korban dengan parang yang dia bawa.
Baca juga: Ternyata Sikap Putri Candrawathi Bikin Bripka RR Heran, Lakukan Hal Ini di Kamar
Baca juga: Timpora Temukan 17 TKA di Bolmong Utara, Berasal dari Cina, Thailand, Malaysia, India dan Filipina
Setelah melakukan penganiayaan dari Desa Lolayan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah pusat Kota Kotamobagu, tepatnya di ruas Jalan DC Manoppo, Kelurahan Matali dan Pobundayan.
Sepanjang jalan, tersanga membacok sembilan orang.
Diduga pelaku mengalami gangguan jiwa hingga dirawat di rumah sakit.

"Tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polres Kotamobagu bersama barang bukti 1 buah parang, tersangka diancamĀ dengan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Dasveri.(*)