Manado Sulawesi Utara
Daftar 10 Kasus Cabul Bulan Agustus Tahun 2022 di Sulawesi Utara, Terbanyak di Kota Tomohon
Daftar 10 Kasus Cabul Bulan Agustus Tahun 2022 di Sulawesi Utara, Terbanyak di Kota Tomohon.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini adalah daftar 10 kasus pencabulan yang terjadi di Sulawesi Utara pada Bulan Agustus tahun 2022.
Dari data yang diterima, terbanyak kasus cabul berada di kota Tomohon.
Berikut Selengkapnya:
1. Kasus Cabul di Bolaang Mongondow di Panti Asuhan
Polda Sulawesi Utara memberi keterangan terkait kasus tindak pidana cabul yang terjadi di salah satu panti di Kabupaten Bolaang Mongondow.
Kabid Humas Kombes Pol Julest Abast Abast membenarkan soal laporan tersebut.
Menurutnya, sejak tanggal 26 Agustus 2022, polisi telah menerima laporan terkait perbuatan cabul terhadap anak.
"Jadi kami menerima laporan dari dari petani yang beralamat di kecamatan lolak Kabupaten Bolmong," jelasnya Sabtu (3/9/2022).
Abast menambahkan laporan tersebut ditujukan kepada terlapor inisial FP dengan korban seorang pelajar.
"Waktu kejadian perbuatan cabul pada bulan oktober tahun 2019, jadi sudah 2 hampir 3 tahun, dan dilakukan sampai bulan Agustus tahun 2021,"ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskannya untuk tempat perbuatan cabul dilakukan di salah satu panti asuhan kecamatan lolak, kabupaten Bolaang mongondow.
Kala itu terlapor telah meminta korban untuk memijat badan dikamar.
Setelah itu, terlapor melakukan perbuatan cabul dengan memegang bagian terlarang dari korban.
"Jadi atas perbuatannya tersebut saat ini, kami telah menerima laporan sejak tanggal 26 Agustus.
Dan rencananya kami akan memulai proses penyelidikan dengan mencari saksi-saksi serta menggali keterangan dari korban yang saat ini dalam pengawasan salah satu keluarganya, karena dia sekarang sudah tidak tinggal di panti,"jelasnya.
2. Kasus Cabul di Kecamatan Tomohon Selatan
Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan berusia 17 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Selatan.
“Mendapatkan laporan dari orang tua korban pada Kamis (8/9/2022) malam sekitar pukul 23.30 Wita, polisi langsung bergerak melakukan pengembangan, dan mengamankan terduga pelaku, yaitu AM (20).
Di rumahnya, beberapa saat kemudian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast, saat dikonfirmasi Jumat (9/9/2022) pagi.
Terungkapnya peristiwa ini, berawal dari kecurigaan orang tua yang mengetahui anaknya atau korban sudah tidak pulang rumah sejak Selasa (6/9/2022).
“Pada hari Selasa (6/9/2022), korban keluar rumah untuk pergi ke rumah temannya, namun keesokan harinya korban dijemput dan menginap di rumah terduga pelaku.
Mendapat informasi keberadaan anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Laporan orang tua korban langsung direspon dengan cepat oleh Tim, yang langsung melakukan penyelidikan ke rumah terduga pelaku.
“Tim segera meluncur ke rumah terduga pelaku namun yang bersangkutan tidak berada di rumah tersebut.
Namun setelah Tim menunggu beberapa saat, terduga pelaku bersama korban tiba di rumah tersebut usai jalan-jalan. Tim kemudian mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mako Polres Tomohon,” lanjutnya.
3. Kasus Cabul di Tomohon Utara
Diduga mencabuli perempuan berumur 17 tahun, seorang pria berinisial OP (22), warga Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon, diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Rabu (31/8/2022) pagi.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Kejadiannya pada hari Selasa (30/8) dini hari, di rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (1/9) pagi, di Mapolda Sulut.
Kejadian bermula pada Senin (29/8) sore, ketika korban bersama seorang teman perempuannya sedang menunggu angkutan umum (mikro) untuk pergi ke rumah teman mereka di Sonder, Minahasa.
Kemudian terduga pelaku yang saat itu mengemudikan mikro pun melintas, lalu berhenti karena berteman dengan korban.
“Terduga pelaku kemudian mengajak keduanya untuk pergi ke rumah teman terduga pelaku, di wilayah Kecamatan Tomohon Utara. Ketiganya lalu pergi ke rumah tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sesaat usai tiba, terduga pelaku membeli miras jenis cap tikus. Miras kemudian diminum oleh terduga pelaku bersama teman terduga pelaku tersebut dan beberapa orang lainnya.
Sedangkan korban dan temannya tidak ikut minum miras.
“Usai minum miras sekitar pukul 00:00 Wita, terduga pelaku menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar belakang di rumah tersebut.
Terduga pelaku lalu mencabuli korban meskipun korban menolak dan melakukan perlawanan. Terduga pelaku kembali melakukan perbuatan serupa, sekitar pukul 03:00 Wita,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
4. Tiga Pria di Tomohon Barat Ditangkap Kasus Cabul
Diduga mencabuli seorang perempuan berumur 16 tahun, tiga pria diamankan Tim Anti Bandit Polres Tomohon, pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
“Ketiga terduga pelaku berinisial JK (20), ST (19), dan RM (21), warga Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (27/8) pagi.
Pencabulan terjadi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, pada Kamis (25/8), sekitar pukul 22:00 WITA. Bermula ketika korban pulang usai ibadah lalu bertemu dengan ST.
Kemudian ST mengajak korban untuk pergi bersama JK dan RM, namun korban menolak. ST pun terus membujuk hingga akhirnya korban mau pergi bersama ketiganya.
“Korban lalu dibawa ke sebuah pondok perkebunan di wilayah Tomohon Utara. Di pondok tersebut, ketiga terduga pelaku memaksa korban minum miras jenis cap tikus.
Dan saat korban sudah dalam pengaruh miras, ketiga terduga pelaku mencabuli korban secara bergantian,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Setelah itu ketiga terduga pelaku membawa korban ke rumah salah satu teman mereka, di wilayah Kecamatan Tomohon Barat.
Ketiga terduga pelaku meninggalkan korban di rumah tersebut selanjutnya melarikan diri, dan beberapa waktu kemudian korban dijemput oleh orang tuanya.
“Korban lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tak terima atas perbuatan ketiga terduga pelaku, orang tua korban selanjutnya melapor ke Polres Tomohon beberapa saat usai kejadian,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
5. Resmob Polres Tomohon Tangkap Pelaku Cabul Kepada Seorang Perempuan 16 Tahun
Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 16 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Tengah, pada hari Senin (22/8/2022).
Dihubungi terpisah pada hari Jumat (26/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku adalah pria berinisial FS (24). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini diamankan polisi pada hari Kamis (25/8/2022) di tempat kerjanya di wilayah Tomohon Selatan,” terangnya.
Mengetahui anaknya sudah dicabuli, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Tomohon.
Laporan tersebut langsung direspon Tim Resmob dan mencari keberadaan terduga pelaku.
Terduga pelaku akhirnya mengaku telah mencabuli korban.
“Mendapat laporan dari ibu korban, polisi segera mencari terduga pelaku.
Saat diamankan, terduga pelaku mengaku berpacaran dengan korban dan sudah beberapa kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak awal bulan Mei 2022,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
6. Lima Pria di Tomohon Lakukan Pencabulan Perempuan 12 Tahun
Tim Anti Bandit Polres Tomohon mengamankan 5 pria yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun, yang terjadi di Kecamatan Tomohon Utara, Selasa (23/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial AK (20), VL (19), CR (16), VL (17) dan JM (25) diamankan di tempat berbeda di sekitar Kecamatan Tomohon Utara, beberapa saat setelah kejadian,” terangnya, Rabu (24/8/2022) siang.
Aksi pencabulan tersebut dilakukan di rumah salah satu terduga pelaku, yang diawali dengan pesta miras bersama.
“Saat itu korban diajak untuk ikut pesta miras bersama di rumah AK.
Disaat sudah mabuk, korban lantas diduga dicabuli secara bergantian oleh para terduga pelaku. Setelah itu korban dibiarkan di teras rumahnya AK dalam kondisi lemas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak lama kemudian datang ayah korban dan membawa korban yang sudah lemas tak berdaya pulang ke rumah.
“Dalam perjalanan pulang, korban meceritakan semua kejadian kepada ayahnya.
Ayah korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
7. Pria di Bitung Ditangkap Resmob Bitung karena Kasus Cabul
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria berinisial AN (42), warga Kecamatan Maesa.
Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan ini diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi berusia 22 tahun, di Kecamatan Maesa, Jumat (19/8/2022) sekitar pukul 00.30 Wita.
Dihubungi terpisah pada Sabtu (20/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku diamankan hari itu juga, Jumat (19/8/2022) pukul 23.00 Wita, di Kecamatan Matuari, Bitung,” katanya.
Terduga pelaku melakukan pencabulan terhadap korban yang merupakan sepupu dari isterinya, di rumahnya sendiri.
“Korban yang merupakan sepupu dari isteri terduga pelaku saat itu sedang tidur di kamar depan. Kemudian terduga pelaku yang sudah mabuk, masuk ke dalam rumah dan menurunkan sekring listrik sehingga seluruh lampu padam.
Saat gelap itulah terduga pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban sebelumnya jika tidak dipenuhi hasratnya. Usai melampiaskan hasratnya, terduga pelaku keluar rumah kembali,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
8. Pria di Sonder Ditangkap Polres Tomohon Usai Cabuli Anak Kandung
Seorang pria berinisial HL (47) warga Kecamatan Sonder terpaksa dijemput petugas Kepolisian Sektor Sonder.
Pasalnya HL diduga telah melakukan penganiayaan dan pencabulan terhadap anak kandung perempuannya sendiri berusia 17 tahun.
Dihubungi terpisah pada Senin (15/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku berinisial HL akhirnya dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujarnya.
Terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban.
“Pada hari Minggu (14/8/2022) pagi, terduga pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya (22) pergi ke kebun. Ajakan sang ayah ditolak oleh korban karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya.
Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena tidak tahan dengan perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Hukum Tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.
“Korban mengaku jika ia sudah dianiaya oleh ayah kandung karena menolak permintaan sang ayah.
Korban juga mengaku ayahnya sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2018. Ia takut melapor karena diancam oleh ayahnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
9. Polres Kotamobagu Tangkap Pelaku Cabul
Tim Resmob Polres Kotamobagu mengamankan seorang pemuda berinisial FT (19) warga Kotamobagu.
FT diduga telah melakukan pencabulan terhadap seorang perempuan berusia 17 tahun, yang kini tengah hamil 7 bulan.
Dihubungi terpisah pada Kamis (4/8/2022) siang, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“FT diamankan di Kelurahan Gogagoman pada hari Senin (1/8/2022),” ujarnya.
Peristiwa pencabulan tersebut terjadi di salah satu desa di Bolaang Mongondow, yang dilaporkan keluarga korban pada tanggal 3 Mei 2022.
“Tak terima korban tengah hamil 7 bulan, keluarga korban kemudian melaporkan FT ke Polres Kotamobagu.
Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, FT mengaku menjalin hubungan pacaran dengan korban.
“Modus terduga pelaku yaitu mengajak korban menjalin pacaran. Ia kemudian membujuk korban untuk berhubungan badan,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
10. Resmob Polres Kotambagu Amankan Pelaku Pencabulan
Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu mengamankan dua pria terduga pelaku pencabulan yang terjadi di wilayah Mogolaing, Kotamobagu Barat, pada Kamis (28/7/2022), sekitar pukul 06:30 Wita.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, terduga pelaku berinisial ZP (23) dan WM (22), keduanya warga Kotamobagu Timur.
Kedua terduga pelaku ditangkap pada Kamis (28/7), di lokasi berbeda.
WM ditangkap di salah satu rumah warga Modayag Barat, Bolmong Timur, sekitar pukul 14:30 Wita.
"Sedangkan ZP ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 15:00 WITA,” ujarnya, Jumat (29/7) siang, di Mapolda Sulut.
Kedua pria tersebut diduga mencabuli seorang perempuan berumur 19 tahun, warga Bolmong Timur. Kejadiannya di salah satu rumah warga Mogolaing.
Awalnya kedua terduga pelaku minum miras di rumah tersebut. Kemudian korban yang diduga dalam keadaan mabuk miras, datang di TKP.
Tak berselang lama, kedua terduga pelaku memaksa korban masuk ke kamar, kemudian mencabulinya secara bergantian. (Ren)
• Terungkap, Dugaan Pelecehan Janggal, Bripka RR Lihat ART Sambo yang Menangis, Putri Tanya Brigadir J
• Wali Kota Andrei Angouw Pantau Pembuatan Paving di Tiga Kelurahan di Manado Sulawesi Utara