Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bertambah Lagi Satu Ajudan Ferdy Sambo Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Sosoknya

Sosok ajudan tersebut adalah Bharada Sadam. Diketahui Bharada Sadam sudah menjalani sidang etik Polri di Mabes Polri pada, Senin (12/9/2022).

Tayang:
Editor: Tesalonika Geatri
kolase Tribunmanado/ HO
Ajudan Ferdy Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir masih mencuat hingga saat ini.

Kini bertambah lagi satu ajudan Ferdy Sambo terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sosok ajudan tersebut adalah Bharada Sadam.

Diketahui Bharada Sadam sudah menjalani sidang etik Polri di Mabes Polri pada, Senin (12/9/2022).

Bharada Sadam disebutkan melakukan pelanggaran dalam kasus pengusutan pembunuhan Brigadir J.

Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo yang Jalani Sidang Etik.
Bharada Sadam, Supir Ferdy Sambo yang Jalani Sidang Etik. (Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO)

Sosoknya juga sempat foto bersama para ajudan lain Ferdy Sambo.

"Untuk agenda sidang etik terkait kematian Brigadir J hari ini, yaitu sidang KKEP dengan terduga pelanggar Bharada S," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah, kepada wartawan, Senin.

Nurul mengatakan, sidang dilaksanakan pada pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Perangkat Komisi Kode Etik Polri yang pertama Brigjen Pol Agus Wijayanto, Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, Kombes Pol Pitra Andreas Ratulangi, dan Kombes Pol Armaini," ujar Nurul.

"Sedangkan untuk pelaksana sidang KKEP yang pertama adalah Kombes Pol Rakhmat Pamuji, Kombes Pol Satius Ginting, dan Kombes Pol Pitra Ratulangi," lanjut dia.

Sebanyak tiga saksi dihadirkan dalam sidang etik terhadap Bharada Sadam, yakni Ipda DD, Brigadir FF, dan Briptu FD.

Nurul menambahkan, Bharada Sadam diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.

Kendati demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut seperti apa ketidakprofesionalan yang dilakukan Bharada Sadam.

Ia menyebut, dugaan pelanggaran Bharada Sadam tak ada kaitannya dengan upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice.

"Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan didalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved