Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Jhonson Panjaitan Tak Terima 'Orang Mati' Masih Dituntut, Upaya Bebaskan Putri Sambo?

Jhonson menyinggung penuntutan hukum terhadap 'orang mati', dalam hal ini mendiang Brigadir J. Sebut upaya bebaskan tersangka Putri Sambo.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Pengacara Brigadir J, Jhonson Panjaitan Tak Terima 'Orang Mati' Masih Dituntut. Singgung Upaya Bebaskan Putri Sambo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Jhonson Panjaitan, mempertanyakan soal tujuan adanya tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi atau Putri Sambo.

Jhonson menyinggung penuntutan hukum terhadap 'orang mati', dalam hal ini mendiang Brigadir J yang kini telah berpulang akibat insiden tragis di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli lalu.

Rekan Kamaruddin Simanjuntak ini tidak terima jika Brigadir J dianggap sebagai orang yang melecehkan Putri Candrawathi.

Pasalnya, tidak ada bukti yang membuat Brigadir J bersalah melakukan hal itu.

Apalagi saat ini kliennya telah meninggal dunia.

Hal tersebut, kata Johnson, tidak adil bagi Brigadir J.

"Masa (Brigadir J) sudah jadi mayat masih terus-terusan dituduh (melakukan) pelecehan seksual."

"Padahal orangnya udah jelas gak bakalan bisa (melakukan) penuntutan."

"Pertanyaannya buat apa itu tuh? Ya buat membebaskan (para tersangka)," kata Johnson dikutip dari Konmpas Tv, Selasa (13/9/2022).

Apalagi, lanjut Johnson, tuduhan pelecehan seksual ini juga disampaikan oleh Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Padahal laporan soal dugaan pelecehan sudah di-SP3 oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.

Menurut Johnson, para mafia ini seharusnya dapat diadili dengan baik.

Jangan sampai kejaksaan melakukan kesalahan dan membuat orang bersalah jadi tidak bersalah.

Sementara itu, soal sidang obstruction of justice, Johnson mengatakan seharusnya dibukakan ke publik.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved