Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Polda Metro Jaya Tak Terima AKPB Jerry Siagian Dipecat, Imbas Kasus Ferdy Sambo
AKPB Jerry Raymond diketahui dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri imbas kasus Ferdy Sambo. Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap Polda Metro Jaya tak terima AKPB Jerry Raymond Siagian dipecat.
AKPB Jerry Raymond diketahui dipecat secara tidak hormat dari anggota Polri imbas kasus Ferdy Sambo.
Diketahui Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada, Jumat (8/7/2022) lalu.
Dikutip dari WartaKotalive.com, AKBP Jerry sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Ia kemudian dicopot dan dimutasi bersama puluhan personel Polri lainnya ke Yanma Polri.

Nasib Jerry pun akhirnya sama dengan Ferdy Sambo yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota polisi.
Meski kemudian Jerry mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Penting Lagi, Tak Usah Mengelak
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.
Selain itu, pihaknya juga menghormati langkah AKBP Jerry yang mengajukan banding atas putusan itu.
Namun, Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya siap memberi bantuan hukum kepada Jerry seandainya dibutuhkan.
"Tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum, manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Hal ini mengingat yang bersangkutan pernah berdinas di Polda Metro Jaya.
"Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi Pamen Yanma Mabes Polri," kata dia.
Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik
Eks Karo Paminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan akan menjalani sidang kode etik dan profesi polri (KKEP).
Rencana sidang kode etik itu akan dilaksanakan pada pekan depan.

Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang etik seusai menjadi tersangka perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Diberitakan Brigadir J tewas dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada, Jumat (8/7/2022) lalu.
Pembunuhan tersebut diotaki oleh Ferdy Sambo.
"Info dari Propam insya Allah minggu depan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/9/2022).
Namun begitu, kata Dedi, pihaknya masih belum mengetahui secara rinci detil jadwal sidang etik personel Polri buntut kasus Brigadir J.
Dia meminta masyarakat untuk bersabar terlebih dahulu.
"Sambil nunggu update lagi," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.
Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen pol Dedi Prasetyo membeberkan motif pihaknya menetapkan tersangka kepada tujuh tersangka tersebut.
Kata Dedi, mereka diduga melakukan kegiatan-kegiatan yang menghalangi proses penyidikan, termasuk pengerusakan closed circuit television (CCTV) dan handphone.
"(Melakukan, red) pengerusakan CCTV, HP, menambahkan BB di TKP dan menghalangi sidik (penyidikan)," kata Dedi saat dikonfirmasi Tribunnewscom, Kamis (1/9/2022).
Saat ini, dua dari tujuh tersangka itu yakni Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo sudah dipecat dari institusi Polri melalui sidang kode etik.
Namun ketiganya mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Mahfud MD Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Penting Lagi, Tak Usah Mengelak
Baca juga: Manado Sulawesi Utara Salah Satu Daerah yang Air kemasan Galon Terpapar BPA, Ini Tanggapan Dinkes
Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com dan Tribunnews.com