Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Provos Bahas Skenario Kematian Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga mengumpulkan anggota di Provos Mabes Polri usai penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinasnya
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap fakta baru terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pengacara Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Erman Umar mengungkapkan, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo sempat meminta bawahannya berkumpul di Provos.
Pengumpulan tersebut, kata Erman, diduga untuk membuat skenario pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Bripka RR dan Ferdy Sambo Pecah Kongsi, Pengacara Brigadir J Sebut Ricky Rizal Anak Baik
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo diduga mengumpulkan anggota di Provos Mabes Polri usai penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pengacara Bripka Ricky Rizal (RR), Erman Ummar menyatakan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) kliennya kepada penyidik Polri.
"Itu kalau tidak salah mungkin di Provos, itu mungkin Sambo yang berperan disitu, saya tidak ingat betul karena saya tidak baca lengkap ya, karena tebal juga, jadi baru sepintas saya lihat dia pernah sebelum BAP itu dikumpulkan," kata Erman di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/9/2022).
Dalam pertemuan itu, Sambo diduga mengatur skenario terkait kematian Brigadir J.
Namun begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci perihal anggota Polri yang hadir dalam pertemuan tersebut.
"Ya karena mana bisa ngarang, pasti ada yang membantu, ya itu lah mungkin obstruction of justice," ungkap Erman.
Menurut Erman, Bripka RR juga turut berada di tempat tersebut.
Namun saat pertemuan tersebut, tidak ada iming-iming uang dan ancaman jika membocorkan peristiwa berdarah tersebut.
"Dan Sambo juga kayak diplomasi saja, dia gerakin gitu. Mungkin kalau bisa juga di mata batinnya RR dan teman-teman yang lain, bahwa Sambo merasa penyesalan bahwa kami menjadi korban. Jadi kan butuh biaya, mungkin gitu kali. Tapi bukan niat dan bukan apa apa," tukas dia.
IPW: Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati Lewat Isu Pelecehan Putri Candrawathi
Indonesia Police watch (IPW) terus mengawal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Termasuk terbaru IPW berpendapat soal ada makna tersendiri di balik menggaungnya isu pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J kepada Putri Candrawathi.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.
Disebutkan Komnas HAM, peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
Sementara itu Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW menilai ada upaya Ferdy Sambo ingin lolos dari ancaman hukuman mati, bersamaan dengan munculnya isu pelecehan seksual tersebut.
“FS (Ferdy Sambo) ingin lolos dari hukuman mati, ini yang harus diperhatikan oleh penyidik, bahwa ada wacana lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan.”
Hal tersebut disebut Sugeng sebagai strategi pembelaan dari Ferdy Sambo.
“Apabila dugaan pelecehan seksual tersebut terbukti, maka Ferdi Sambo bisa lolos dari jerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” katanya dikutip Tribunnews dari laman YouTube Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Termasuk pembelaan Ferdy Sambo yang sebelumnya mengatakan tak ikut menembak Brigadir J.
“Kemudian harus dilihat peran itu, pembelaan FS itu, ingin lolos dari hukuman mati ini yang harus diperhatikan oleh penyidik,” lanjutnya.
“Bahwa ada wacana untuk lepas dari hukuman mati dengan isu pelecehan karena itu sesuatu yang punya potensi kuat untuk meringankan dia (Ferdy Sambo),” imbuhnya lagi.
Dengan istilah ‘menjaga kehormatan’, yang saat awal kasus dikatakan Ferdy Sambo.
Namun apabila hal-hal tersebut nantinya terbukti di persidangan, termasuk tidak adanya pelecehan seksual, maka menjadi pasal 340 mengarah kepada tuntutan maksimal.